SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten bakal menetapkan tersangka kasus dugaan mafia tanah di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi selesai dilakukan.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pada tahap awal proses penyidikan, penyidik akan memeriksa ulang para saksi. Pemeriksaan tersebut sebelumnya telah dilakukan pada saat proses penyelidikan. “Pemeriksaan ulang para pihak (pada awal tahap penyidikan-red), baru setelah itu gelar perkara penetapan tersangka,” kata perwira menengah Polri ini, kemarin.
Ia juga mengatakan, pada saat proses penyelidikan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Untuk membuat terang tindak pidana dan mencari tersangkanya maka kasus tersebut dinaikan status perkaranya. “Kalau sudah naik penyidikan berarti peristiwa pidananya sudah ditemukan,” ujar alumnus Akpol 2001 ini.
Kasus dugaan mafia tanah tersebut sebelumnya dilaporkan oleh ahli waris almarhum Iskandar ke Polda Banten, Selasa 25 Mei 2026. Pelaporan tersebut dibuat setelah lahan seluas 8.600 meter persegi yang ditaksir senilai Rp24 miliar hendak dikuasai pihak lain pada November 2025 lalu.
“Penggusuran dilakukan setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain yang menunjukkan dokumen berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan warkah yang diduga dibuat oleh mantan Lurah Serang berinisial J,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris Iskandar, Enan Karmana.
Enan menjelaskan, tanah milik ahli waris Iskandar tercatat dalam Kohir 1319 Blok 003 Nomor Objek Bidang (NOB) 0051. Sementara dokumen yang digunakan pihak lain disebut mengacu pada lokasi berbeda, yakni di Cikulur Blok 002 NOP 005 yang berjarak sekitar 750 meter hingga satu kilometer dari bidang tanah milik kliennya. “Kita sudah cek dan pastikan bahwa lokasinya berbeda, bidangnya berbeda, luasnya berbeda, dan kampungnya juga berbeda,” ungkapnya.
Untuk memperkuat klaim kepemilikan, ahli waris Iskandar dijelaskan Enan memiliki berbagai dokumen pendukung, mulai dari segel dan girik sejak tahun 1957, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan yang disebut tidak pernah menunggak hingga tahun 2026, serta Peta Bidang Tanah (PBT) yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang dalam proses pengajuan sertifikat.
Selain dokumen administratif, ahli waris juga menguasai fisik lahan tersebut selama puluhan tahun. Semasa hidupnya, Iskandar memanfaatkan tanah itu sebagai lokasi usaha produksi bata merah atau lio bata yang dikenal oleh masyarakat sekitar.
“Selain itu, penguasaan fisik tanah oleh Bapak Iskandar semasa hidup dipergunakan untuk produksi bata merah atau lio bata. Warga sekitar juga sudah mengetahui kalau tanah di sini milik Bapak Iskandar,” ungkap Enan. Atas dugaan tersebut, Enan melaporkan mantan Lurah Serang berinisial J, serta dua pihak lainnya berinisial AH dan AB. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP serta dugaan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. “Kami melaporkan mereka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” tuturnya.
Editor : Rostinah











