PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama Kepala Kantor Pertanahan (Kakan)/ BPN Pandeglang Fahmi, menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada warga Desa Saninten, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Sertifikat bidang tanah yang diserahkan masuk dalam program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 2026.
Proses penyerahan PTSL secara door to door langsung mendatangi rumah penerima program PTSL yakni di Kampung Malangsari, Desa Saninten, Kecamatan Kaduhejo.
Bupati Dewi mengatakan bahwa program sertifikasi tanah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Target penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) untuk warga Desa Saninten sebanyak 380 bidang. Hingga saat ini, baru 282 sertifikat telah berhasil diterbitkan.
“Hari ini ada 25 sertifikat yang kami serahkan. Sebanyak lima sertifikat kami berikan secara simbolis dengan mendatangi langsung rumah pemilik,” katanya, Jumat, 10 Juli 2026.
Penyerahan sertifikat ini bukan hanya menjadi kebahagiaan bagi masyarakat, tetapi juga bagi pemerintah daerah karena telah memberikan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah warga.
“Karena sertifikat tanah ini merupakan hak pemilik tanah. Maka harus dijaga dengan baik,” katanya.
Bupati Dewi menerangkan, kalau sertifikat juga memiliki manfaat untuk berbagai kebutuhan yang produktif. Mendukung peningkatan perekonomian keluarga maupun pengembangan usaha.
“Gunakan sertifikat secara bijaksana,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Pandeglang, Fahmi, mengatakan dari target 380 bidang program PTSL Desa Saninten masih terdapat 98 bidang yang belum tersertifikasi.
“Seluruh sisa sertifikat program PTSL yang belum selesai akan segera kami realisasikan. Setelah seluruh proses selesai, Desa Saninten akan menjadi desa bersertifikat lengkap,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Fahmi mengimbau para tokoh masyarakat, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat ke Kantor BPN.
“Jangan sampai tanah yang selama ini hanya diserahkan secara lisan belum memiliki bukti hukum yang kuat. Untuk kepentingan publik, kami siap memproses sertifikatnya agar status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas dan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Salah satu warga penerima program PTSL Ati mengucapkan, terima kasih banyak kepada Bupati dan Kepala BPN.
“Telah memberikan kepastian hukum atas tanah yang kami miliki,” katanya.
Editor Daru











