SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan General Manager (GM) Logistic & Supply Chain PT Angkasa Pura Kargo (APK), Ade Yolando Sudirman dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Kota Tangerang. Ade dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif pengangkutan material di PLTU Ampana tahun 2020-2022 senilai Rp 8,3 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah mengatakan, tuntutan terhadap Ade telah dibacakan pada persidangan Selasa (21/7). Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU setelah beberapa kali dilakukan penundaan. “Untuk terdakwa Ade Yolando Sudirman dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya, Kamis 23 Juli 2026.
Ade juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp 150 juta subsider 70 hari dan uang pengganti Rp 25 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka JPU meminta agar hartanya dapat disita. “Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara,” kata Hasbullah.
Sementara mantan Contract Logistic Manager PT APK, Muhammad Fikar Maulana dituntut empat tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan dan uang pengganti Rp349.818.448 subsider dua tahun penjara. “Untuk terdakwa Muhammad Fikar Maulana kami tuntut 4 tahun penjara,” kata Hasbullah.
Kedua terdakwa menurut JPU dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c j UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Selatan ini.
Hasbullah menjelaskan, dalam perkara tersebut, empat terdakwa lain telah menjalani persidangan dengan agenda vonis pada Kamis 16 Juli 2026 malam. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT APK Gautsil Madani divonis 1,5 tahun penjara dan pidana tambahan berupa denda Rp 150 juta subsidair 70 hari kurungan penjara.
Sementara, pihak swasta Hendro Prasetyo divonis 7 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari dan uang pengganti Rp6.613.708.000 subsider 3 tahun penjara. Kemudian, Dirut PT Libra Bhakti Nusantara (LBH) Yulyanti divonis dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp150 juta subsidair 70 hari serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta subsidair 1 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa pihak swasta Thio Anita Widjaja dijatuhi hukuman kurungan badan selama penjara denda sebesar Rp150 juta subsidair 70 hari, serta uang pengganti Rp 280 juta subsidair penjara 1 tahun penjara. “Para terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar dakwaan subsider,” kata Hasbullah.
Para terdakwa tersebut menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c j UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Hasbullah.
JPU Kejari Kota Tangerang, Eva Nababan mengatakan, kasus korupsi ini terungkap setelah PT Hutama Karya mengirimkan surat konfirmasi kepada PT APK pada Juni 2022 terkait faktur pajak yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut. Dalam surat tersebut, PT Hutama Karya mempertanyakan sejumlah faktur pajak yang tercatat pada PT APK namun tidak tercatat dalam laporan perusahaan mereka.
“PT Hutama Karya kemudian menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) maupun melakukan transaksi langsung dengan PT Angkasa Pura Kargo terkait proyek pengangkutan material PLTU Ampana,” ungkapnya.
Selain itu, PT Hutama Karya juga menyatakan bahwa nama M Fikri Indriawan tidak tercatat sebagai karyawan perusahaan. Akibat perbuatan para pihak tersebut, PT APK yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Angkasa Pura II mengalami kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp8.367.989.053,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











