SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengajak kepada orang tua dan pihak sekolah untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan gawai anak-anak. Hal itu disampaikan beliau usai upacara peringatan Hari Anak Nasional (HAN).
Pasalnya, ditengah pesatnya perkembangan teknologi seperti saat ini, muncul kekhawatiran penggunaan gawai berlebihan oleh anak dan digunakan untuk hal-hal yang negatif. Sehingga peran orang tua penting dalam melakukan pengawasan atas penggunaan gawai.
Ratu Zakiyah mengatakan, perkembangan digitalisasi memang memberikan banyak manfaat, seperti memudahkan akses informasi dan mendukung proses belajar. Namun, ada pula sisi negatif yang harus diantisipasi karena anak-anak bisa mengakses konten konten negatif hingga menyebabkan kecanduan.
“Digitalisasi tidak bisa dihindari, tapi harus dikendalikan, dan anak-anak perlu pendampingan saat menggunakan perangkat digital agar tetap pada jalur yang positif,” katanya, Kamis 23 Juli 2026.
Zakiyah mengatakan, pada peringatan HAN perlu dijadikan momentum untuk bersama-sama dapat memenuhi hak anak, dan melindungi anak-anak dari perbuatan yang tidak menyenangkan.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat mulai dari tokoh ulama, pemuda, tokoh masyarakat, satuan pendidikan, dan lainnya, menciptakan suasana yang kondusif, suasana yang aman, dan ramah bagi anak.
“Kalau sudah tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak, tentu yang kita harapkan bisa akan mendapatkan generasi emas, yang Presiden inginkan dan kita semua ingin mewujudkannya. Oleh karena itu, kita tentu harus bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita,” ujarnya.
Dikatakan Zakiyah, di era digitalisasi ini perlu ada pengawasan terhadap penggunaannya pada anak di Kabupaten Serang, sesuai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat soal batasan umur penggunaan digitalisasi.
Terlebih peran orang tua sangat penting dalam mengatur durasi penggunaan gadget, serta memilihkan konten yang sesuai dengan usia anak, dan diharapkan orang tua aktif berkomunikasi dengan anak terkait aktivitas digital mereka.
“Kita apresiasi pemerintah pusat dengan adanya surat edaran tersebut, bahwa di usia 16 ke bawah itu tidak boleh menggunakan media digital yang begitu bebas. Kita harus tindak lanjuti edaran ini, dan Insyaallah akan kita kaji dulu sebelumnya membentuk Perbub nya,” ucapnya.
Editor: Bayu Mulyana











