SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Turun dari angkot, pengedar obat keras diringkus petugas Satresnarkoba Polres Serang. Pelaku ditangkap dengan barang bukti ribuan butir obat keras.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, DPO yang ditangkap tersebut berinisial YDS (28), warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Ia ditangkap di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, saat baru turun dari angkot, Kamis 16 Juli 2026.
“Pelaku diamankan saat hendak mendistribusikan obat keras ke sejumlah lokasi di wilayah Serang Timur. Dari hasil penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,” kata Andri didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis, 23 Juli 2026.
Barang bukti yang diamankan berupa 1.150 butir tramadol, 3.210 butir hexymer, dan 1.050 butir trihexyphenidyl yang disimpan dalam sebuah paper bag.
Kapolres mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama lebih dari satu tahun. Wilayah peredarannya meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, hingga Kota Cilegon. “Pelaku ini sudah menjadi target operasi kita,” katanya.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, pelaku merupakan DPO Polres Serang yang telah lama menjadi target penangkapan. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh ribuan butir obat keras tersebut dari pria berinisial JA yang berdomisili di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi telah menetapkan JA sebagai DPO dan kini masih melakukan pengejaran.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras lintas provinsi. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pemasok utama guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas. “Untuk kasusnya masih kita kembangkan,” tutur pria asal Pati, Jawa Tengah ini.
Editor: Bayu Mulyana










