SERANG, RADARBANTEN.CO.ID —Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari sungai. Bahkan, perusahaan yang tetap beroperasi setelah disegel terancam berhadapan dengan proses hukum.
Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan menegaskan, penertiban terhadap perusahaan yang melanggar aturan lingkungan akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang membuang limbah ke sungai. Penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wawan, Kamis 23 Juli 2026.
Penegasan tersebut disampaikan setelah DLHK Banten menyegel tiga perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran Sungai Cisadane di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Ketiga perusahaan tersebut bergerak di bidang pencelupan dan pencucian jeans, daur ulang plastik, serta pengolahan aluminium.
Selama masa penyegelan, aktivitas operasional perusahaan dihentikan. Perusahaan tidak diperbolehkan kembali beroperasi sebelum memenuhi ketentuan perizinan dan aturan lingkungan yang berlaku.
Wawan memperingatkan, perusahaan yang nekat tetap menjalankan aktivitas setelah penyegelan akan menghadapi konsekuensi hukum.
“Apabila tetap membandel atau beraktivitas tanpa izin, maka akan dilakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga memastikan tindakan serupa akan diberikan kepada perusahaan lain apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dan pencemaran lingkungan.
“Kalau nanti ditemukan masih ada perusahaan yang membandel dan terbukti mencemari lingkungan, tentu akan kami tindak. Tidak ada toleransi bagi pelaku pencemaran lingkungan,” tegas Wawan.
DLHK Banten sebelumnya melakukan penelusuran setelah muncul dugaan pencemaran Sungai Cisadane di kawasan Pakuhaji dan Teluknaga. Kondisi air sungai yang berubah menjadi hitam pekat diduga berkaitan dengan aktivitas industri di sekitar kawasan tersebut.
Hasil penelusuran awal kemudian mengarah pada tiga perusahaan yang diduga membuang limbah ke badan sungai. Ketiganya langsung dikenai tindakan penyegelan.
Namun, penindakan tersebut belum menjadi akhir dari pengawasan DLHK Banten. Belasan bangunan usaha lain di sekitar Teluknaga juga masuk dalam radar pemeriksaan.
DLHK Banten akan melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan apakah terdapat perusahaan lain yang melakukan pelanggaran serupa.
Wawan menegaskan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menjalankan aktivitas usaha dengan memperhatikan ketentuan lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil langkah sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara bertahap, termasuk di Kali Sabi dan Ciujung. Tujuannya untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan pengelolaan limbah dan menjaga kualitas lingkungan,” pungkas Wawan.
Editor: Bayu Mulyana









