SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta terus memperkuat upaya meningkatkan budaya keselamatan masyarakat di sekitar jalur kereta api. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api yang digelar bersama Komunitas Railfans Wilayah 1D di perlintasan sebidang JPL 282 KM 138+2/3, petak jalan Krenceng–Merak, Jalan Raya Anyer–Cilegon, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Sabtu, 25 Juli 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari program edukasi berkelanjutan yang dilakukan KAI Daop 1 Jakarta untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Edukasi diberikan kepada pengendara maupun warga sekitar mengenai pentingnya mengutamakan keselamatan dan tidak mengabaikan rambu-rambu yang telah tersedia.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo mengatakan, keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga seluruh pengguna jalan. Disiplin masyarakat merupakan faktor utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Kami ingin menegaskan bahwa sebagian besar kecelakaan di perlintasan sebenarnya dapat dicegah apabila pengguna jalan disiplin mematuhi rambu dan tidak memaksakan diri menerobos ketika kereta akan melintas,” ujar Franoto kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 26 Juli 2026.
Selain mengedukasi masyarakat, KAI Daop 1 Jakarta juga terus menuntaskan program penutupan perlintasan sebidang liar yang dinilai berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Hingga 17 Juli 2026, seluruh 31 titik perlintasan liar yang masuk dalam program prioritas telah berhasil ditutup.
Di wilayah Provinsi Banten, penutupan perlintasan liar sepanjang tahun 2026 telah dilaksanakan di sejumlah petak jalan, di antaranya Tigaraksa–Cikoya, Maja–Citeras, Serpong–Cisauk, Cilegon–Krenceng, dan Cisauk–Parungpanjang. Kemudian, Jambu Baru–Catang, Serang–Karangantu, Tonjong Baru–Cilegon, serta dua titik lainnya di lintas Krenceng–Merak.
Franoto menegaskan, penutupan perlintasan liar harus dibarengi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menaati aturan keselamatan. “Penutupan perlintasan liar saja tidak cukup. Keselamatan hanya dapat terwujud apabila masyarakat juga disiplin mematuhi aturan,” katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perjalanan kereta api memiliki hak utama di perpotongan sebidang dengan jalan raya. Sementara itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan juga menegaskan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu demi menekan angka kecelakaan.
Karena itu, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan mematuhi seluruh aturan di perlintasan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Editor : Rostinah











