LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk aktif mensosialisasikan kebijakan menghapus Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi petani yang memiliki lahan 5.000 meter persegi ke bawah.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemkab Lebak terhadap masyarakat petani.
Menurutnya, kebijakan tersebut cukup tepat di tengah kondisi ekonomi nasional dan global yang lesu. Namun, demikian kebijakan tersebut harus dibarengi dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
“Saya tentu apresiasi kebijakan yang baik ini. Karena, jika pajak PBB digratiskan, saya yakin akan memberikan manfaat bagi masyarakat petani,” kata Juwita, Minggu 4 Oktober 2026.
Politisi PDIP ini mengajak masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi pajak PBB-P2 dari Bupati. Jangan sampai, kebijakan baik ini tidak dioptimalkan.
“Perlu masyarakat pahami, pajak yang dibayarkan akan digunakan sepenuhnya untuk membiayai program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Untuk itu, mari bayar pajak daerah untuk mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Lebak,” tukasnya.
Sebelumnya Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menyatakan, kebijakan pembebasan pajak tersebut merupakan keberpihakan Pemkab Lebak terhadapat masyarakat petani untuk meringankan, beban mereka.
“Ini merupakan terobosan murni Kabupaten Lebak. Di Indonesia belum ada yang membebaskan pajak seperti itu, hanya ada di Kabupaten Lebak. Hanya ini dari teman-teman di bawah belum diviralkan,” ujar Amir Hamzah.











