SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Santri Banten mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempercepat penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Dialog Publik Telaah Kritis Perda Nomor 1 Tahun 2022 sekaligus pengawalan rencana Pergub Pemberdayaan Pesantren yang digelar Forum Santri Banten di Auditorium Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten, Kamis, 8 Oktober 2026.
Ketua Umum Forum Santri Banten, M. Didin Abdulatif, mengatakan dialog publik tersebut bertujuan mengkaji sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022, khususnya Pasal 6, 9, 13, 18, 19, 20, dan 21. Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan aturan pelaksanaan dapat menjadi pedoman dalam menjalankan program pemberdayaan pesantren.
“Diperlukan diskusi kritis bersama untuk mendalami dan menganalisis Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ujar Didin.
Ia berharap, dialog tersebut menghasilkan kesepahaman untuk mengawal penyusunan Pergub, terutama agar program pemberdayaan pesantren yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dilaksanakan dengan pedoman yang jelas, transparan, dan akuntabel.
“Sehingga pesantren menjadi salah satu subjek pembangunan Banten, bukan objek,” katanya.
Dukungan terhadap penyusunan Pergub juga disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Banten, Amrullah, melalui Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf, Abdul Rojak. Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian terhadap peran pesantren dalam pembangunan.
“Negara ini memiliki utang terhadap pesantren. Pemerintah tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak membantu pondok pesantren,” ujar Abdul Rojak.
Menurutnya, Pergub diperlukan sebagai pedoman teknis penyelenggaraan pesantren, termasuk dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ia menilai pesantren semestinya ditempatkan sebagai mitra strategis pemerintah, bukan sekadar penerima hibah.
“Pesantren itu mitra pemerintah yang strategis, maka perlu adanya pedoman teknis,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KH A. Bazary Syam, mengatakan keberadaan Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren perlu terus dikawal. Menurutnya, penyusunan aturan pelaksanaan membutuhkan kajian mendalam agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
“Perda ini masih lemah karena belum adanya Pergub. Bukan berarti gubernur tidak mau mengeluarkan Pergub, tetapi tentunya diperlukan kajian-kajian secara mendalam,” ujarnya.
Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, Fadlullah, menambahkan bahwa pemberdayaan pesantren perlu diarahkan pada pembangunan ekosistem yang mendorong kemandirian. Dukungan pemerintah, menurutnya, tidak cukup hanya melalui pemberian hibah, tetapi juga harus membuka peluang pengembangan usaha dan ekonomi pesantren.
Ia mencontohkan pengembangan dapur pesantren, kerja sama perdagangan, penerbitan dan percetakan buku, serta penguatan kedaulatan pangan sebagai potensi yang dapat dikembangkan.
“Bukan hanya memberikan hibah, tapi membangun ekosistem,” katanya.
Meski mendukung keberadaan Perda, Fadlullah mengingatkan bahwa pelaksanaan program pemberdayaan pesantren tetap perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah agar kebijakan yang dirancang dapat dijalankan secara berkelanjutan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Furkon, mengatakan Pemprov Banten memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Ia menjelaskan, keberadaan Perda tersebut tetap berlaku dan perubahan maupun pencabutannya harus dilakukan melalui mekanisme regulasi yang sesuai.
Menurut Furkon, penyusunan Pergub membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan draf, pembahasan lintas sektor, hingga penghimpunan saran dan masukan dari berbagai pihak terkait.
“Ayo kita kawal sama-sama melalui perencanaan Peraturan Gubernur, penyusunan, diskusi lintas sektor, Kesra, saran dan masukan dari Kemenag, saran Kemenkumham, fasilitasi Kemendagri, barulah keluar Pergub,” ujarnya.
Furkon menegaskan, Gubernur Banten mendukung keberadaan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Proses penyusunan Pergub akan terus didorong melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebagai sektor yang memimpin proses tersebut.
Dialog publik itu juga menekankan pentingnya pelibatan pengelola dan pimpinan pesantren dalam penyusunan regulasi. Masukan dari kalangan pesantren diharapkan dapat menghasilkan aturan yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Forum Santri Banten berencana menyampaikan hasil dialog kepada Ketua DPRD Provinsi Banten serta melakukan kunjungan dan menyampaikan laporan kepada Gubernur Banten.
Forum Santri Banten berharap penyusunan Pergub dapat berlangsung secara partisipatif, transparan, dan akuntabel sehingga memperkuat pemberdayaan pesantren sebagai bagian penting dari pembangunan daerah.
Editor: Mastur Huda












