• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

BGN Hentikan Sementara Operasional 31 SPPG di Lebak, Ini Penjelasannya

Nurandi by Nurandi
Rabu, 4 November 2026 06:11
in Berita Utama, Lebak
BGN Hentikan Sementara Operasional 31 SPPG di Lebak, Ini Penjelasannya

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak disuspend atau dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Sanksi tersebut diberikan karena puluhan SPPG belum memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Lebak, Mujiburohman, mengatakan penghentian sementara operasional 31 SPPG tersebut mulai diberlakukan pekan ini. Saat ini, pihaknya mendorong masing-masing kepala SPPG segera menyelesaikan kewajiban pelaporan agar sanksi dapat dicabut.

RelatedPosts

Camat Sepatan Timur

Kejakasan Sidik Kasus Dugaan Korupsi BOP PKBM di Pandeglang

Jumat, 6 November 2026 22:22
Camat Sepatan Timur

Camat Sepatan Timur Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 22:12
Keterbukaan informasi publik Kota Serang

Pemkot Serang Naik Peringkat Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 6 November 2026 21:59
warga Pandeglang luka berat akibat gigitan buaya

Warga Cigeulis Tangkap Buaya Betina Sepanjang 2,5 Meter

Jumat, 6 November 2026 21:41

“Iya, ada yang disuspend. Kalau sekarang yang LPDH ini ada 31 SPPG. Mulai minggu ini sudah berhenti operasional dan itu sudah diajukan untuk pencabutan,” kata Mujiburohman saat dikonfirmasi Radar Banten, Senin (3/11/2026).

Dia menjelaskan, LPDH merupakan laporan penggunaan dana harian yang wajib disampaikan kepala SPPG kepada BGN. Laporan tersebut harus diunggah setiap hari sebagai bagian dari sistem pengawasan dan evaluasi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, sanksi penghentian sementara operasional dijatuhkan langsung oleh BGN pusat melalui sistem pengawasan. Dengan demikian, SPPG yang belum memenuhi kewajiban pelaporan akan terdeteksi secara otomatis dan dikenai sanksi suspend.

“Pengawasannya by system. Jadi, suspend itu dari pusat,” ujarnya.

Mujiburohman mengungkapkan, keterlambatan pelaporan tersebut tidak sepenuhnya disebabkan unsur kesengajaan. Sejumlah kepala SPPG mengaku telah mengunggah laporan, tetapi setelah dilakukan pengecekan, data LPDH belum tercatat dalam sistem BGN.

Kondisi geografis dan keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah Lebak diduga menjadi salah satu kendala dalam proses pengunggahan laporan. Selain itu, pengiriman LPDH juga membutuhkan tanda tangan mitra atau penanggung jawab (PIC).

“Sebetulnya bukan tidak meng-upload, tetapi ada keterlambatan. Pertama, terkendala sinyal. Kedua, sekarang LPDH harus ada tanda tangan mitra atau PIC. Terkadang mereka juga menaungi banyak SPPG,” jelasnya.

Untuk mempercepat pencabutan sanksi, Korwil BGN Lebak terus mendorong kepala SPPG segera mengunggah LPDH yang belum terpenuhi. Pihaknya juga membantu proses pengajuan pencabutan suspend setelah laporan tersebut masuk ke sistem.

Namun, SPPG yang terkena suspend belum diperbolehkan kembali beroperasi sebelum menerima surat pencabutan sanksi dari pengawas BGN pusat.

“Menunggu surat pencabutan suspend dari pengawas pusat dulu, baru bisa operasional kembali,” tegasnya.

Meskipun 31 SPPG terkena suspend, Mujiburohman menyebutkan masih ada 168 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Lebak. Sementara itu, SPPG yang dihentikan sementara tersebar di sejumlah kecamatan. Jumlah terbanyak berada di Kecamatan Malingping, yakni tujuh SPPG.

Terkait kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Mujiburohman memastikan seluruh SPPG di Kabupaten Lebak telah mengantongi sertifikat tersebut. Adapun fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menggunakan jenis dan sistem yang beragam sesuai kondisi masing-masing dapur.

“Iya, kalau SLHS enggak ada masalah,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar, meminta SPPG yang terkena suspend segera mengunggah LPDH agar sanksi dapat dicabut. Dia mengingatkan agar penghentian operasional tersebut tidak sampai merugikan masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis.

“Harapan saya segera diperbaiki agar anak-anak kembali menikmati MBG,” tukasnya.

Tags: badan gizi nasionalBGNSPPG Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BRI Gading Serpong Dorong Peran UMKM dan AgenBRILink Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Next Post

Aklamasi, Amal Jayabaya Kembali Terpilih Jadi Ketua Kadin Banten Periode 2026-2031

Next Post
Aklamasi, Amal Jayabaya Kembali Terpilih Jadi Ketua Kadin Banten Periode 2026-2031

Aklamasi, Amal Jayabaya Kembali Terpilih Jadi Ketua Kadin Banten Periode 2026-2031

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Camat Sepatan Timur

Kejakasan Sidik Kasus Dugaan Korupsi BOP PKBM di Pandeglang

by Purnama Irawan
Jumat, 6 November 2026 22:22
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menaikkan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan di PKBM...

Camat Sepatan Timur

Camat Sepatan Timur Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

by Mulyadi
Jumat, 6 November 2026 22:12
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Camat Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sinergi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.