LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak disuspend atau dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Sanksi tersebut diberikan karena puluhan SPPG belum memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Lebak, Mujiburohman, mengatakan penghentian sementara operasional 31 SPPG tersebut mulai diberlakukan pekan ini. Saat ini, pihaknya mendorong masing-masing kepala SPPG segera menyelesaikan kewajiban pelaporan agar sanksi dapat dicabut.
“Iya, ada yang disuspend. Kalau sekarang yang LPDH ini ada 31 SPPG. Mulai minggu ini sudah berhenti operasional dan itu sudah diajukan untuk pencabutan,” kata Mujiburohman saat dikonfirmasi Radar Banten, Senin (3/11/2026).
Dia menjelaskan, LPDH merupakan laporan penggunaan dana harian yang wajib disampaikan kepala SPPG kepada BGN. Laporan tersebut harus diunggah setiap hari sebagai bagian dari sistem pengawasan dan evaluasi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, sanksi penghentian sementara operasional dijatuhkan langsung oleh BGN pusat melalui sistem pengawasan. Dengan demikian, SPPG yang belum memenuhi kewajiban pelaporan akan terdeteksi secara otomatis dan dikenai sanksi suspend.
“Pengawasannya by system. Jadi, suspend itu dari pusat,” ujarnya.
Mujiburohman mengungkapkan, keterlambatan pelaporan tersebut tidak sepenuhnya disebabkan unsur kesengajaan. Sejumlah kepala SPPG mengaku telah mengunggah laporan, tetapi setelah dilakukan pengecekan, data LPDH belum tercatat dalam sistem BGN.
Kondisi geografis dan keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah Lebak diduga menjadi salah satu kendala dalam proses pengunggahan laporan. Selain itu, pengiriman LPDH juga membutuhkan tanda tangan mitra atau penanggung jawab (PIC).
“Sebetulnya bukan tidak meng-upload, tetapi ada keterlambatan. Pertama, terkendala sinyal. Kedua, sekarang LPDH harus ada tanda tangan mitra atau PIC. Terkadang mereka juga menaungi banyak SPPG,” jelasnya.
Untuk mempercepat pencabutan sanksi, Korwil BGN Lebak terus mendorong kepala SPPG segera mengunggah LPDH yang belum terpenuhi. Pihaknya juga membantu proses pengajuan pencabutan suspend setelah laporan tersebut masuk ke sistem.
Namun, SPPG yang terkena suspend belum diperbolehkan kembali beroperasi sebelum menerima surat pencabutan sanksi dari pengawas BGN pusat.
“Menunggu surat pencabutan suspend dari pengawas pusat dulu, baru bisa operasional kembali,” tegasnya.
Meskipun 31 SPPG terkena suspend, Mujiburohman menyebutkan masih ada 168 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Lebak. Sementara itu, SPPG yang dihentikan sementara tersebar di sejumlah kecamatan. Jumlah terbanyak berada di Kecamatan Malingping, yakni tujuh SPPG.
Terkait kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Mujiburohman memastikan seluruh SPPG di Kabupaten Lebak telah mengantongi sertifikat tersebut. Adapun fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menggunakan jenis dan sistem yang beragam sesuai kondisi masing-masing dapur.
“Iya, kalau SLHS enggak ada masalah,” ungkapnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar, meminta SPPG yang terkena suspend segera mengunggah LPDH agar sanksi dapat dicabut. Dia mengingatkan agar penghentian operasional tersebut tidak sampai merugikan masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis.
“Harapan saya segera diperbaiki agar anak-anak kembali menikmati MBG,” tukasnya.












