SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kekhawatiran kepala desa terhadap potensi berkurangnya anggaran pembangunan desa akibat pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) mendapat tanggapan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Yandri memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak dipotong untuk membiayai program Kopdes Merah Putih. Sebaliknya, ia mengklaim keberadaan koperasi tersebut justru akan memberikan keuntungan ekonomi bagi desa karena seluruh asetnya menjadi milik desa dan sebagian pendapatannya dialokasikan sebagai pendapatan desa.
“Enggak terpotong. Karena Kopdes itu milik desa. Seratus persen asetnya menjadi milik desa. Yang bekerja orang desa. Hasil pendapatannya 20 persen menjadi pendapatan desa. Jadi enggak ada yang dipotong dan desa enggak dirugikan, justru diuntungkan karena ada kegiatan ekonomi,” kata Yandri, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Yandri, Kopdes Merah Putih dirancang untuk menciptakan pusat-pusat kegiatan ekonomi di wilayah perdesaan. Koperasi tersebut juga diharapkan memudahkan masyarakat mendapatkan berbagai kebutuhan pokok, termasuk pupuk dan barang bersubsidi.
Ia menilai, selama ini masyarakat desa belum sepenuhnya menikmati kemudahan akses terhadap sejumlah komoditas bersubsidi. Melalui Kopdes Merah Putih, distribusi berbagai kebutuhan tersebut diharapkan lebih mudah menjangkau masyarakat dengan harga sesuai ketentuan subsidi.
Yandri juga menegaskan tidak ada dana desa yang diambil pemerintah pusat maupun Kementerian Desa untuk membiayai program tersebut.
“Saya pastikan dana desa tidak dipotong. Tidak diambil nama pusat, tidak ada rekomendasi Mendes, ratusan rupiah pun enggak ada. Kembali semua ke desa, dalam bentuk aset, ekonomi tadi,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran pemerintah desa mengenai potensi terganggunya pembangunan infrastruktur akibat pembiayaan Kopdes, Yandri menyatakan pembangunan jalan dan jembatan di desa tetap berjalan melalui program pemerintah.
Ia menilai, keberadaan Kopdes Merah Putih tidak semestinya dipandang sebagai penghambat pembangunan desa. Sebaliknya, program tersebut diklaim mampu meningkatkan aktivitas ekonomi sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Meski demikian, penjelasan Yandri belum menguraikan secara terperinci mekanisme pembiayaan pembangunan gerai Kopdes, termasuk sumber pembayaran cicilan serta konsekuensinya apabila usaha koperasi belum menghasilkan keuntungan yang mencukupi.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena kekhawatiran sejumlah kepala desa bukan semata-mata mengenai pemotongan langsung APBDes, melainkan juga potensi munculnya beban pembayaran pembiayaan gerai yang dapat berdampak terhadap kemampuan keuangan desa.
Selain itu, pernyataan mengenai alokasi 20 persen pendapatan Kopdes untuk desa juga masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Terutama terkait dasar penghitungan, sumber pendapatan yang menjadi acuan, serta mekanisme penyalurannya.
Dengan demikian, kepastian bahwa APBDes tidak dipotong perlu diikuti transparansi mengenai skema pembiayaan dan tanggung jawab pembayaran Kopdes Merah Putih. Kejelasan tersebut penting agar pelaksanaan program tidak mengganggu prioritas pembangunan maupun pelayanan publik di desa.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Mastur Huda












