slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Hari Ini, Gugatan Wawan Diputus

Redaksi by Redaksi
07-01-2014 10:09:51
in Hukum
Hari Ini, Gugatan Wawan Diputus
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA-Sidang pra peradilan atas gugatan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputus hari ini. Putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut akan menentukan nasib aset Wawan yang disita KPK.

Senin (6/1/2013) kuasa hukum kedua pihak yang bersengketa menyerahkan argumentasi kesimpulan atas sidang sebelumnya. Kuasa hukum Wawan yang diwakili Pia Akbar Nasution mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk membela kliennya. “Kami tinggal mendengar putusan hakim. Semoga sesuai dengan argumentasi yang kami berikan kemarin. Dari Wawan sendiri sudah menyerahkan
sepenuhnya urusan ini kepada kuasa hukumnya,” kata Pia usai persidangan, seperti diberitakan koran Radar Banten hari ini.

Pia juga mengatakan bahwa menjelang putusan hakim hari ini, Wawan tidak menyampaikan pesan khusus kepada dirinya. “Tidak ada pesan khusus. Tinggal mendengar putusan hakim saja,” ujar dia.

Baca Juga :

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Sementara itu, ditemui di lokasi yang sama, kuasa hukum KPK Anatomi Mulyawan mengatakan bahwa pihaknya tetap bersikukuh bahwa penangkapan Wawan serta penyitaan aset miliknya yang dijadikan barang bukti, telah sesuai dengan prosedur tetap. Dia juga menyatakan bahwa kesimpulan dari kuasa hukum masing-masing pihak isinya sama-sama menolak argumentasi yang dipaparkan pada sidang-sidang sebelumnya.

“Intinya kita menolak dalil-dalil mereka. Kita masih beranggapan,
kita meyakini bahwa upaya penyitaan dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai. Putusan Selasa, kita siap-siap aja, kita berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menyatakan bahwa semua upaya yang dilakukan KPK sah,” papar Mulyawan.

Wawan yang juga merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap sidang perkara pilkada Kabupaten Lebak. Kasus tersebut juga melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang juga ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Namun Wawan melalui kuasa hukumnya memprotes sikap KPK yang dianggapnya telah menyita sejumlah aset pribadinya secara sewenang-wenang. Selain itu, adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah ini juga menolak jika dirinya dianggap tertangkap
dalam OTT KPK.

Sebaliknya, pihak KPK menyatakan bahwa pihaknya membantah telah sewenang-wenang menyita aset Wawan. KPK mengatakan penyitaan tersebut telah sesuai dengan prosedur standar penyitaan barang bukti dan barang bukti tersebut diperlukan untuk proses pembuktian di pengadilan. (RB)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cut Tari Siap Menjanda

Next Post

Izin Operasional Dua Kapal Ferry Dicabut

Related Posts

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah
Utama

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

by Redaksi
Rabu, 8 Juli 2026 09:59

Artikel ini merupakan analisis kebijakan yang penulis lakukan—termasuk evidence kinerja penulis sebagai analis kebijakan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam...

Read moreDetails

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Sekda Soma Harap Mahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa MandiriMahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa Mandiri

Wali Kota Serang Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026, Terinspirasi Kenangan Masa Kecil Bersama Sang Ibu

Hasil Piala Dunia 2026: Dramatis, Benamkan Mesir 3-2, Argentina Melaju ke Perempat Final

Persija Jakarta Ikat Pratama Arhan Hingga 2029

Next Post
Izin Operasional Dua Kapal Ferry Dicabut

Izin Operasional Dua Kapal Ferry Dicabut

Ada Caleg Meninggal, KPU Kota Serang Akan Buat Surat Edaran

Ada Caleg Meninggal, KPU Kota Serang Akan Buat Surat Edaran

VO2Max Pemain Timnas U-19 Capai 65

VO2Max Pemain Timnas U-19 Capai 65

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 09:59
Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Rabu, 8 Juli 2026 09:07
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 8 Juli 2026 08:25
Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Rabu, 8 Juli 2026 07:45
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 07:26
Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Rabu, 8 Juli 2026 07:05
Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 09:59
Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Rabu, 8 Juli 2026 09:07
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 8 Juli 2026 08:25
Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Rabu, 8 Juli 2026 07:45
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 07:26
Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Rabu, 8 Juli 2026 07:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah

by Redaksi
Rabu, 8 Juli 2026 09:59

Artikel ini merupakan analisis kebijakan yang penulis lakukan—termasuk evidence kinerja penulis sebagai analis kebijakan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam...

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

by Nurabidin
Rabu, 8 Juli 2026 09:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Timnas Swiss merebut satu tiket terakhir ke babak perempat final Piala Dunia 2026. Pada babak 16 besar,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak