• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Hari Ini, Gugatan Wawan Diputus

Redaksi by Redaksi
Selasa, 7 Januari 2014 10:09
in Hukum
Hari Ini, Gugatan Wawan Diputus

JAKARTA-Sidang pra peradilan atas gugatan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputus hari ini. Putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut akan menentukan nasib aset Wawan yang disita KPK.

Senin (6/1/2013) kuasa hukum kedua pihak yang bersengketa menyerahkan argumentasi kesimpulan atas sidang sebelumnya. Kuasa hukum Wawan yang diwakili Pia Akbar Nasution mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk membela kliennya. “Kami tinggal mendengar putusan hakim. Semoga sesuai dengan argumentasi yang kami berikan kemarin. Dari Wawan sendiri sudah menyerahkan
sepenuhnya urusan ini kepada kuasa hukumnya,” kata Pia usai persidangan, seperti diberitakan koran Radar Banten hari ini.

RelatedPosts

Kajati Herry Hermanus Horo

Kajati Banten Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Rabu, 23 September 2026 10:55
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Selasa, 22 September 2026 11:52
Polres Serang Terbitkan DPO Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak  

Polres Serang Terbitkan DPO Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak  

Selasa, 22 September 2026 11:27

Pia juga mengatakan bahwa menjelang putusan hakim hari ini, Wawan tidak menyampaikan pesan khusus kepada dirinya. “Tidak ada pesan khusus. Tinggal mendengar putusan hakim saja,” ujar dia.

Sementara itu, ditemui di lokasi yang sama, kuasa hukum KPK Anatomi Mulyawan mengatakan bahwa pihaknya tetap bersikukuh bahwa penangkapan Wawan serta penyitaan aset miliknya yang dijadikan barang bukti, telah sesuai dengan prosedur tetap. Dia juga menyatakan bahwa kesimpulan dari kuasa hukum masing-masing pihak isinya sama-sama menolak argumentasi yang dipaparkan pada sidang-sidang sebelumnya.

“Intinya kita menolak dalil-dalil mereka. Kita masih beranggapan,
kita meyakini bahwa upaya penyitaan dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai. Putusan Selasa, kita siap-siap aja, kita berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menyatakan bahwa semua upaya yang dilakukan KPK sah,” papar Mulyawan.

Wawan yang juga merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap sidang perkara pilkada Kabupaten Lebak. Kasus tersebut juga melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang juga ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Namun Wawan melalui kuasa hukumnya memprotes sikap KPK yang dianggapnya telah menyita sejumlah aset pribadinya secara sewenang-wenang. Selain itu, adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah ini juga menolak jika dirinya dianggap tertangkap
dalam OTT KPK.

Sebaliknya, pihak KPK menyatakan bahwa pihaknya membantah telah sewenang-wenang menyita aset Wawan. KPK mengatakan penyitaan tersebut telah sesuai dengan prosedur standar penyitaan barang bukti dan barang bukti tersebut diperlukan untuk proses pembuktian di pengadilan. (RB)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cut Tari Siap Menjanda

Next Post

Izin Operasional Dua Kapal Ferry Dicabut

Next Post
Izin Operasional Dua Kapal Ferry Dicabut

Izin Operasional Dua Kapal Ferry Dicabut

tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Selasa, 22 September 2026 13:36
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Radar Banten Award 2026

Radar Banten Award 2026 Dorong Kepedulian Sosial Berkelanjutan

by Yusuf Permana
Rabu, 23 September 2026 18:01
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan perlu dijaga agar tidak berhenti pada satu kegiatan atau momentum. Semangat tersebut...

CSR Perumda Tirta Al-Bantani

Program CSR Perumda Tirta Al-Bantani Sabet Penghargaan di Radar Banten Award 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 23 September 2026 17:56
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijalankan Perumda Tirta Al-Bantani, Kabupaten Serang, mendapatkan apresiasi dalam ajang Radar...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.