JAKARTA-Sidang pra peradilan atas gugatan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputus hari ini. Putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut akan menentukan nasib aset Wawan yang disita KPK.
Senin (6/1/2013) kuasa hukum kedua pihak yang bersengketa menyerahkan argumentasi kesimpulan atas sidang sebelumnya. Kuasa hukum Wawan yang diwakili Pia Akbar Nasution mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk membela kliennya. “Kami tinggal mendengar putusan hakim. Semoga sesuai dengan argumentasi yang kami berikan kemarin. Dari Wawan sendiri sudah menyerahkan
sepenuhnya urusan ini kepada kuasa hukumnya,” kata Pia usai persidangan, seperti diberitakan koran Radar Banten hari ini.
Pia juga mengatakan bahwa menjelang putusan hakim hari ini, Wawan tidak menyampaikan pesan khusus kepada dirinya. “Tidak ada pesan khusus. Tinggal mendengar putusan hakim saja,” ujar dia.
Sementara itu, ditemui di lokasi yang sama, kuasa hukum KPK Anatomi Mulyawan mengatakan bahwa pihaknya tetap bersikukuh bahwa penangkapan Wawan serta penyitaan aset miliknya yang dijadikan barang bukti, telah sesuai dengan prosedur tetap. Dia juga menyatakan bahwa kesimpulan dari kuasa hukum masing-masing pihak isinya sama-sama menolak argumentasi yang dipaparkan pada sidang-sidang sebelumnya.
“Intinya kita menolak dalil-dalil mereka. Kita masih beranggapan,
kita meyakini bahwa upaya penyitaan dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai. Putusan Selasa, kita siap-siap aja, kita berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menyatakan bahwa semua upaya yang dilakukan KPK sah,” papar Mulyawan.
Wawan yang juga merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap sidang perkara pilkada Kabupaten Lebak. Kasus tersebut juga melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang juga ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Namun Wawan melalui kuasa hukumnya memprotes sikap KPK yang dianggapnya telah menyita sejumlah aset pribadinya secara sewenang-wenang. Selain itu, adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah ini juga menolak jika dirinya dianggap tertangkap
dalam OTT KPK.
Sebaliknya, pihak KPK menyatakan bahwa pihaknya membantah telah sewenang-wenang menyita aset Wawan. KPK mengatakan penyitaan tersebut telah sesuai dengan prosedur standar penyitaan barang bukti dan barang bukti tersebut diperlukan untuk proses pembuktian di pengadilan. (RB)