SERANG – Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman siap menghadapi pihak-pihak yang melanggar aturan lelang di Pemerintah Kabupaten Serang 100 persen secara elektronik (LPSE). Jika ada pihak yang ingin mendapatkan proyek pemkab dengan cara premanisme seperti pemaksaan, ia siap menyelesaikannya.
“Karena pengalaman yang sudah, masih banyak orang yang gaya preman, karena masih ada yang berani ‘menjambret’ (menghadang), saya bukan pasang badan, tapi kalau ada yang belum puas, laporkan ke saya, saya akan selesaikan bagaimanapun juga. saya tidak akan cari keuntungan,” kata Taufik saat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Penyamaan Persepsi dan Peningkatan Fungsi Pengawasan tentang Pemahaman Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (24/3).
Sosialisasi itu digelar oleh Inspektorat Kabupaten Serang dengan peserta sejumlah pengusaha penyedia barang/ jasa dan organisasi penyedia barang/ jasa di Kabupaten Serang seperti Kadin, Gapeknas, dan Gapeksindo serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Serang.
Sebagai pembicara adalah dari BPK RI Perwakilan Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Hadir juga saat itu Sekda Kabupaten Serang Lalu Atharussalam Rais dan Ketua DPRD Kabupaten Serang Fahmi Hakim.
Taufik meminta kepada pengusaha untuk mengerjakan proyek sesuai spek itu, karena meski begitu sudah ada keuntungannya. “Kalau karena ingin dapat keuntungan Rp 50 juta dari proyek jalan dengan tidak sesuai spek itu bisa buntungnya lebih besar dari itu,” kata mantan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ini.
Permintaan agar proyek sesuai spek itu, kata Taufik, bukan basa-basi. Tapi harus benar-benar dilakukan oleh semuanya. Bukan hanya pengusaha tapi juga para kepala SKPD. “Kalau benar ini, nanti kesejahteraannya dunia dan akhirat. Harus punya kesamaan untuk bangun Kabupaten Serang, karena kalau tidak sesuai yang jadi korbannya adalah masyarakat Kabupaten Serang. Banyak laporan tidak sesuai spek. Baru dikerjakan, sudah rusak lagi,” katanya.
Ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) Kabupaten Serang Samsudin mengklaim pengerjaan proyek di Kabupaten Serang sudah sesuai spek. Karena dalam pelaksanaannya diawasi oleh konsultan pengawas. “Kalau tidak sesuai spek saya yakin tidak ada yang kurang. Kalaupun ada, itu sudah langsung dipotong,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum jelas soal kriteria apa yang digunakan BPK ketika melakukan pemeriksaan terhadap volume proyek. Sehingga sering kali hak-hak yang seharusnya bisa diperjuangkan itu menjadi tak bisa.
“Kita belum pernah diajak untuk share ke wilayah itu. Contoh, mau cara random, atau pake cara akar pangkat tiga, pihak pemeriksa belum ada formula ke arah sana, sehingga sulit mempertahankan, padahal saya pikir bisa untuk itu,” ujarnya seraya mengatakan, dalam paparan materi dari BPK tadi pihak BPK sudah membuka untuk komunikasi kalau ada persoalan seperti itu.
Inspektur Kabupaten Serang Rachmat Jaya mengatakan, sosialisasi ini dilatarbelakangi dengan kebijakan Bupati Serang bahwa pengadaan barang/ jasa dengan nilai Rp 100 juta ke atas dilakukan 100 persen secara elektronik. Dengan sosialiasi ini diharapkan pelaku penyedia barang/ jada di Kabupaten Serang paham sehingga pembangunan berkualitas dan terhindar dari praktik korupsi. (SUTANTO).***








