SERANG – Terpidana 8,5 tahun penjara pada perkara korupsi proyek pembangunan sodetan Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, Ratu Lilis Karyawati Chasan tidak lagi menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang. Lilis telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Bandung sejak Rabu (23/3/2016).
“Dipindahkan untuk pembinaan karena (Ratu Lilis Karyawati Chasan-red) sudah diputus (inkracht-red),” dalih Kepala Rutan Klas IIB Serang Prihartati saat dikonfirmasi, Jumat (25/3/2016) seperti dilansir Harian Radar Banten.
Pemindahan adik kandung Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman itu dikawal ketat. “Kami antar Bu Lilis, Rabu (23/3/2016) malam, ke Lapas Wanita Bandung dengan dikawal petugas kami,” jelasnya.
Prihartati mengakui, selama menghuni Rutan Klas II B Serang, Lilis aktif terlibat bermacam kegiatan seperti olahraga dan pengajian. “Selama di sini (Rutan Klas II B Serang-red), perilakunya baik. Selalu ikut kegiatan, tidak ada masalah. Saat dipindahkan juga dalam kondisi sehat,” ungkap Prihartati.
Semula Lilis divonis pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,6 miliar subsider tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang. Putusan di tingkat pertama itu pada 15 April 2015 tidak membuat Lilis puas. Melalui pengacaranya, dia mengajukan banding. Namun, 23 Juni 2015, Pengadilan Tinggi (PT) Banten justru memperberat hukumannya. Lilis diganjar pidana penjara selama 8,5 tahun.
Perjuangan Lilis tidak berhenti. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi ditolak pada 15 Oktober 2015. MA menguatkan pidana denda kepadanya menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. (RB/nda/don/dwi)









