TANGERANG – PT Bank Danamon Indonesia Tbk, melalui Yayasan Danamon Peduli (Danamon Peduli) mendukung penerapan SNI 8152:2015 sebagai upaya pemenuhan mengenai hak konsumen berbelanja di pasar rakyat.
Danamon Peduli memandang saat ini hak-hak tersebut belum begitu terpenuhi dan diakomodir oleh beberapa pasar rakyat, diantaranya hak mendapatkan barang yang berkualitas, hak untuk berbelanja di pasar yang bersih, sehat dan nyaman, hak untuk mendapatkan ketersediaan air bersih, dan lainnya.
Ketua Umum Yayasan Danamon Peduli Restu Pratiwi mengatakan, dukungan ini merupakan konsentrasi dari agenda Yayasan Danamon Peduli yang memang fokus terhadap pasar rakyat. “Intinya kami menyambut baik adanya SNI 8152:2015 tentang Pasar Rakyat sebagai acuan standardisasi yang baku dan jelas dalam penyelenggaraan pasar rakyat kedepan,” kata Restu Pratiwi, Selasa (26/4/2016), seperti dilansir Harian Radar Banten.
Restu mengungkapkan, pasar rakyat yang ber-SNI secara langsung akan meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan dan pemenuhan hak konsumen. Selain itu, SNI Pasar Rakyat bertujuan untuk menjadi pedoman dalam mengelola, membangun serta memberdayakan komunitas pasar rakyat. “Kami berkomitmen untuk terus menjadi mitra kerja pemerintah dalam upaya mewujudkan hal tersebut.” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Danamon Peduli juga melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dalam rangka proses penerapan SNI 8152:2015 di pasar dampingan terpilih pada program Pasar Sejahtera (Sehat, Hijau, Bersih dan Terawat).
Danamon Peduli telah menganggarkan dana sebesar Rp565 juta untuk mendukung dan memfasilitasi pembinaan penerapan SNI 8152:2015 di beberapa Pasar Sejahtera di Indonesia. (Ade Maulana/Radar Banten)








