JAKARTA – Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini akhirnya disahkan. Besaran nominalnya dalam rupiah lebih mahal daripada ongkos haji tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, BPIH tahun lalu disahkan DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) Rp33.962.500 per jamaah. Tahun ini BPIH dipatok Rp34.641.340 per jamaah.
Penetapan BPIH menggunakan nominal rata-rata karena saat disahkan dalam bentuk keputusan presiden (keppres). Nanti besaran BPIH beda-beda di setiap embarkasi. Mulai tahun ini, penetapan BPIH menggunakan mata uang rupiah. Karena itu, jamaah tidak perlu lagi menyesuaikan uang pelunasan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS.
Bagi calon jamaah yang sudah menyetor uang muka Rp 25 juta, berarti mereka tinggal melunasi sekitar Rp 9 juta.
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, jika dilihat dari sisi kurs dolar AS, besaran BPIH tahun ini sebenarnya lebih murah.
Dia menuturkan, tahun lalu BPIH dalam kurs dolar AS mencapai USD 2.717 per jamaah, sedangkan tahun ini menurun menjadi USD 2.585 per jamaah. ”Jadi, dari mata uang dolar, ada penurunan USD 132 (sekitar Rp 1,7 juta, Red) per jamaah,” jelas Menag dilansir JawaPos.com. (JPG)










