SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengalolkasian anggaran Rp 300 juta lebih untuk bantuan hukum bagi warga miskin yang sedang berperkara.
Keterangan tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Agus Mintono melalui sambungan telepon selular, Rabu (25/5/2016).
Menurut Agus, sejak digulirkan pada tahun 2014 sampai Mei 2016 ini sudah ada 45 orang yang dibantu dengan anggaran masing-masing Rp7,5 juta per orang.
“Sudah ada 45 orang yang diberi bantuan hukum. Alhamdulillah sudah berjalan dan cukup membantu masyarakat miskin yang selama ini kebingungan ketika dihadapkan pada sebuah perkara hukum,” ujar Agus.
Saat ini lanjut Agus, Pemprov Banten sudah bekerjasama dengan empat belas lembaga bantuan hukum (LBH) yang akan membantu masyarakat miskin menghadapi proses hukum. Sebelas LBH yang sudah melewati proses seleksi di Kementerian Hukum dan HAM.
Bantuan hukum tersebut menurut Agus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2014. Program ini untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan, kemudian menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum, dan memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, serta mewujudkan tepat sasaran pemberian dana bantuan hukum yang berasal dari APBD.
“Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, di antaranya pemohon menyertakan surat keterangan miskin,” katanya. (Bayu)








