SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Serang menelusuri dugaan keberadaan klinik kesehatan tak berizin. Upaya ini bagian dari penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan Kabupaten Serang.
Kepala Seksi Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Serang Acep Pelita Jaya mengaku, sudah mengantongi enam klinik yang diduga beroperasi tanpa memiliki izin lengkap. Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama klinik tersebut. “Kita tindak klinik tidak berizin, dasarnya ada di Perbup,” ujar Acep kepada Radar Banten, Jumat (7/10).
Acep hanya menyebutkan keberadaan enam klinik yang sudah masuk dalam catatan tidak melengkapi izin berada di Kecamatan Kibin. Namun, tidak menutup kemungkinan lembaga kesehatan yang tidak memiliki izin lengkap juga marak di daerah lain. “Ini baru dugaan yah, kita akan telusuri kebenarannya,” katanya.
Kata Acep, di antara enam klinik yang tidak disebutkan namanya itu, satu diantara pemilik dari klinik sudah dilakukan pemanggilan. Namun, hingga kemarin, pemilik klinik tidak memenuhi panggilan tersebut. Dengan demikian, akan ditindak lanjuti hingga pada eksekusi penutupan. “Sesuai dengan prosedur, jika dipanggil mangkir, maka kita pun lakukan penutupan,” katanya.
Sedangkan empat klinik lain, lanjut pria yang biasa dipanggil Acep, juga akan dilakukan hal yang sama yakni pemanggilan. Acep menegaskan, keberadaan lembaga kesehatan di Kabupaten Serang diatur dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2015. “Jika ada yang menyalahi prosedur itu berarti bertentangan,” tegasnya.
Acep mengimbau agar semua masyarakat Kabupaten serang agar tidak sembarangan memilih lembaga kesehatan ketika akan berobat. Dengan demikian, kejadian yang tidak diinginkan tidak sampai terjadi. “Kita khawatir, jika lembaga kesehatan tidak memiliki izin lengkap, praktiknya juga tidak sesuai standar kesehatan,” katanya.
Surahman, warga Kecamatan Kibin mengaku, sulit untuk membedakan antara lembaga kesehatan yang memiliki izin lengkap dengan yang tidak. Sebab, pelayanan tidak jauh berbeda. Namun Surahman berharap, Satpol PP Kabupaten Serang bisa segera menertibkan lembaga-lembaga kesehatan yang tidak memiliki izin lengkap. “Sebagai warga, kami ingin kesehatan terjamin,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang Sri Nurhayati menegaskan, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap lembaga kesehatan atau klinik-klinik yang beroperasi di Kabupaten Serang. Namun, Sri tidak memungkiri bahwa ada lembaga kesehatan yang tidak tertib izin. “Pendampingan terus kami lakukan. Kami berusaha sebaik mungkin agar pelayanan kesehatan tidak bermasalah,” katanya. (Irfan/Radar Banten)










