JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengeluarkan ancaman kepada setiap kandidat yang ingin mundur sebagai calon di Pilgub DKI.
Dia mengatakan, jika seseorang yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan lalu memilih untuk mundur dari pencalonannya, maka yang bersangkutan terancam hukuman pidana.
Hal itu sesuai dalam Undang-Undang Nomor 8 Pasal 191 Tahun 2016.
“Dia diancam paling rendah 24 bulan (penjara), paling lama 60 bulan dengan denda paling rendah Rp 25 miliar, paling tinggi Rp 50 miliar,” paparnya di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11).
Karena itu, Sumarno berharap agar tidak ada pihak yang menginginkan mundurnya seorang calon gubernur maupun calon wakil gubernur. Mengingat tuntutan pidana yang tinggi jika kabur.
“Biarkan proses ini terus berjalan. Toh proses hukum terus berjalan. Kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, belakangan Cagub nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kerap didesak mundur dari bursa calon pemimpin Ibukota sejumlah kalangan terkait kasus penistaan agama. (uya/JPG)








