SERANG – Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2018.
Pelanggaran ASN ini, Bawaslu akan serahkan sepenuhnya ke Komite ASN. “Walaupun saudaranya jadi calon, suaminya jadi calon, ASN itu harus netral. ASN itu melekat,” kata Didih M Sudi usai mengikuti rapat koordinasi Sentra Gakumdu Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 di Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat (19/1).
Imbauan dari berbagai pihak seperti Menteri Dalam Negeri, Komite ASN dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dikatakan Didih sudah lengkap dan tegas bahwa ASN harus bersikap netral terhadap segala penyelenggaraan Pilkada 2018.
“Sampai tingkat Kabupaten/Kota sudah menyerahkan surat edaran ke masing-masing daerah dan pihak terkait,” tuturnya.
Namun, bila Bawaslu menemukan ASN yang tidak netral, pihaknya akan segera memprosesnya. Kemudian akan menyerahkan ke Komite ASN untuk menindaklanjuti sanksi baik teguran, tertulis sanksi lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).







