• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Hasil Penelitian MUI Terkait Kerajaan Ubur-ubur Diterima Polisi

Redaksi by Redaksi
Senin, 27 Agustus 2018 11:37
in Berita Utama, Hukum
0
Dinilai Meresahkan Warga, Aktivitas Kerajaan Ubur-ubur Dihentikan

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin bersama jajaran berdialog dengan pimpinan Kerajaan Ubur-ubur Aisyah, di kediaman Aisyah, Lingkungan Tower Sayabulu, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (13/8).

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Hasil penelitian dan kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ajaran Kerajaan Ubur-ubur diterima polisi. Hasil penelitian tersebut akan digunakan untuk menguatkan sangkaan terhadap Aisyah Tusalamah.

“Saya baru dapat capture hasil dari MUI Pusat. Surat (resmi-red) belum. Salah satu isinya mengenai pembuktian dalil jenis kelamin Nabi Muhamad,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin dihubungi Radar Banten, Minggu (26/8).

Aisyah Tusalamah disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan Aisyah Tusalamah merupakan buntut keresahan warga Lingkungan Tower Indah Sayabulu, Kota Serang atas aktivitas di kediaman istri dari Rudi Chairul Anwar itu.

Selain itu, Aisyah kerap mengunggah video berisi ajaran yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam. Di antaranya, Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah Swt Sanghyang Tunggal, memiliki makam dan petilasan di Kota Serang. Meyakini bahwa Nabi Muhamad Saw adalah berjenis kelamin perempuan, asli lahir di Sumedang, Jawa Barat. Aisyah dan pengikutnya juga meyakini bahwa beriman kepada yang gaib sesuai Alquran surat Al-Baqarah adalah beriman kepada Nyi Roro (Ibu Ratu Kidul).

Tidak hanya itu, Aisyah dan pengikutnya juga percaya bahwa Kakbah di Makkah bukan kiblat tempat salat, melainkan hanya rumah nabi tempat memuja saja. Bahkan, Hajar Aswad yang berada di Kakbah juga dinilainya mirip dengan kelamin wanita sehingga diciumi umat Islam.

“Nanti dituangkan dalam BAP. Saya belum lihat seluruhnya, apakah menguatkan (sangkaan-red) atau yang lain (penistaan agama-red),” ungkap Komarudin.

Sebelumnya, Aisyah lolos dari jeratan Pasal 156 a KUH Pidana tentang Penodaan Agama. Sebab, Aisyah menyampaikan ajaran menyimpang tersebut bukan di ruang terbuka dan di muka umum. “Kita juga akan memeriksa beberapa ahli,” ucap Komarudin.

Hingga kemarin, Aisyah Tusalamah masih mengikuti proses pemeriksaan kejiwaan di RSJ Grogol, Jakarta Barat. Direncanakan pemeriksaan itu dijadwalkan selama 14 hari. Penyidikan dipastikan tidak akan terganggu apa pun hasil dari pemeriksaan kejiwaan Aisyah Tusalamah. (Merwanda/RBG)

Tags: Aliran Sesat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gubernur, Wagub, dan Pegawai Mancing Bareng 

Next Post

NTRL Meriahkan Nobar MotoGP di Alun-alun Serang

Next Post
NTRL Meriahkan Nobar MotoGP di Alun-alun Serang

NTRL Meriahkan Nobar MotoGP di Alun-alun Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dini Hari, Rumah Warga Pandeglang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp120 Juta

Dini Hari, Rumah Warga Pandeglang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp120 Juta

by Purnama Irawan
Kamis, 3 September 2026 08:16
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID — Sebuah rumah milik Lukman di Kampung Ciangmane RT 03 RW 01, Desa Kadumadang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang,...

Gunung Endut Lebak Punya Potensi Panas Bumi 38 MW, Ditandai Mata Air Panas hingga 90 Derajat Celsius

by Yusuf Permana
Kamis, 3 September 2026 08:10
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Gunung Endut di Kabupaten Lebak menjadi salah satu wilayah yang diproyeksikan untuk pengembangan energi panas bumi. Kawasan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.