SERANG – Hasil penelitian dan kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ajaran Kerajaan Ubur-ubur diterima polisi. Hasil penelitian tersebut akan digunakan untuk menguatkan sangkaan terhadap Aisyah Tusalamah.
“Saya baru dapat capture hasil dari MUI Pusat. Surat (resmi-red) belum. Salah satu isinya mengenai pembuktian dalil jenis kelamin Nabi Muhamad,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin dihubungi Radar Banten, Minggu (26/8).
Aisyah Tusalamah disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan Aisyah Tusalamah merupakan buntut keresahan warga Lingkungan Tower Indah Sayabulu, Kota Serang atas aktivitas di kediaman istri dari Rudi Chairul Anwar itu.
Selain itu, Aisyah kerap mengunggah video berisi ajaran yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam. Di antaranya, Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah Swt Sanghyang Tunggal, memiliki makam dan petilasan di Kota Serang. Meyakini bahwa Nabi Muhamad Saw adalah berjenis kelamin perempuan, asli lahir di Sumedang, Jawa Barat. Aisyah dan pengikutnya juga meyakini bahwa beriman kepada yang gaib sesuai Alquran surat Al-Baqarah adalah beriman kepada Nyi Roro (Ibu Ratu Kidul).
Tidak hanya itu, Aisyah dan pengikutnya juga percaya bahwa Kakbah di Makkah bukan kiblat tempat salat, melainkan hanya rumah nabi tempat memuja saja. Bahkan, Hajar Aswad yang berada di Kakbah juga dinilainya mirip dengan kelamin wanita sehingga diciumi umat Islam.
“Nanti dituangkan dalam BAP. Saya belum lihat seluruhnya, apakah menguatkan (sangkaan-red) atau yang lain (penistaan agama-red),” ungkap Komarudin.
Sebelumnya, Aisyah lolos dari jeratan Pasal 156 a KUH Pidana tentang Penodaan Agama. Sebab, Aisyah menyampaikan ajaran menyimpang tersebut bukan di ruang terbuka dan di muka umum. “Kita juga akan memeriksa beberapa ahli,” ucap Komarudin.
Hingga kemarin, Aisyah Tusalamah masih mengikuti proses pemeriksaan kejiwaan di RSJ Grogol, Jakarta Barat. Direncanakan pemeriksaan itu dijadwalkan selama 14 hari. Penyidikan dipastikan tidak akan terganggu apa pun hasil dari pemeriksaan kejiwaan Aisyah Tusalamah. (Merwanda/RBG)

