“Masalahnya saat dipanggil DPD PKS Kabupaten Tangerang, berkali-kali tidak hadir tanpa pemberitahuan. Padahal itu kesempatan untuk memberikan klarifikasi,” terang Juheni.
Lantaran tidak mematuhi AD/ART, akhirnya DPD PKS Kabupaten Tangerang melaporkan ke DPW dan DPP.
“Jadi secara berjenjang sudah dilakukan upaya untuk meminta klarifikasi, sayangnya yang bersangkutan tidak punya itikad baik. Padahal kalau ada masalah, harusnya hadir saat dipanggil pimpinan partai,” tegasnya.
Selain melakukan tindakan indisipliner, yang bersangkutan juga diduga tidak mematuhi kebijakan partai sebagai wakil rakyat di DPRD Banten.
“Untuk lebih lengkapnya, silakan konfirmasi langsung ke Ketua DPW PKS Banten,” pungkas Juheni.
Terpisah, Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumedi menjelaskan, pelanggaran indisipliner yang berujung pemecatan oleh DPP, diantaranya yang bersangkutan tidak mengikuti ketentuan partai soal agenda mingguan dan juga tidak mengikuti iuran partai.
“Jadi banyak kewajiban yang tidak dilaksanakan, sehingga DPP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai kader partai,” ungkapnya.
Reporter: Deni Saprowi
Editor: Aas Arbi