Secara kelembagaan, tambah Juheni, Fraksi PKS DPRD Banten hanya melanjutkan surat usul PAW yang diterbitkan DPP. Sebab Fraksi PKS tidak punya kewenangan mengusulkan pergantian anggota.
“Sampai hari ini, pemecatan dan usul PAW dari DPP tidak ada keberatan dari Pak Miptahudin,” tegasnya.
Sebagai Ketua Fraksi, Juheni menuturkan Miptahudin dalam satu tahun terakhir memang banyak tidak hadir saat rapat Fraksi PKS DPRD Banten.
“Memang di fraksi saja, banyak gak hadir kalau diundang rapat,” bebernya.
Terkait pemecatannya sebagai kader PKS, Juheni menuturkan tahapannya sudah ditempuh sesuai mekanisme organisasi.
“Sepengetahuan saya, tahapannya sudah berlangsung lama. DPP tidak serta merta mencabut KTA tanpa melakukan klarifikasi,” urainya.
Ketika kader partai terutama yang duduk di legislatif melakukan indisipliner, dipanggil terlebih dulu oleh pimpinan PKS di tingkat kabupaten/kota asal domisili yang bersangkutan. Kemudian dilaporkan ke DPW dan DPP.











