Peringatan, Sebar Video Porno Bisa Dipidana Lima Tahun Penjara
Kabag Binopsnal, AKBP Nuril Huda Sofwan, mengingatkan bahwa penyebar video porno bisa dipidana di atas lima tahun penjara. (Yusuf Permana)
Kabag Binopsnal, AKBP Nuril Huda Sofwan, mengingatkan bahwa penyebar video porno bisa dipidana di atas lima tahun penjara. (Yusuf Permana)
PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan pencari kerja (Pencaker) memadati arena bursa kerja atau job fair yang digelar di halaman Kantor Dinas...
RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi membuka program magang nasional per hari ini yakni Selasa 7 Oktober 2025....