SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polda Banten memberikan klarifikasi terkait gugatan dugaan rekayasa hukum yang diajukan pasangan suami istri (pasutri) warga Jawilan terhadap anggota Polsek Jawilan ke Pengadilan Negeri Serang.
Perkara tersebut saat ini telah terdaftar di PN Serang dengan Nomor 26/Pdt.G/2026/PN.Srg.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, perkara bermula dari hubungan kerja sama usaha antara seorang personel Polsek Jawilan berinisial Aiptu R dengan warga berinisial S di Kabupaten Serang.
“Dalam perjalanan usaha tersebut, Aiptu R merasa terdapat ketidaksesuaian. Atas dasar itu, yang bersangkutan membuat laporan ke kepolisian,” katanya melalui siaran pers Minggu 22 Februari 2026.
Ia menerangkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP (UU Nomor 21 Tahun 2023). Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Maruli menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan membantah adanya rekayasa hukum.
“Polda Banten memastikan bahwa dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa rekayasa hukum. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Polda Banten juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat.
“Apabila ada pihak yang merasa belum puas terhadap penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Serang membuka ruang konsultasi untuk mengklarifikasi perkara tersebut. Kami terbuka terhadap koreksi dan masukan,” tutur alumnus Akpol 2002 ini.
Editor: Abdul Rozak











