slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Peringatan, Sebar Video Porno Bisa Dipidana Lima Tahun Penjara

Yusuf Permana by Yusuf Permana
23-06-2023 17:56:43
in Hukum, Kota Serang, Utama
Peringatan, Sebar Video Porno Bisa Dipidana Lima Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ditreskrimum Polda Banten memberikan peringatan tegas bagi para netizen, khususnya yang masih di bawah umur atau kalangan pelajar, untuk tidak membagikan konten dewasa atau video porno.

Kabag Binopsnal, Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Nuril Huda Sofwan menegaskan, bagi mereka yang kedapatan menyebarkan video porno, terancam terjerat Undang-undang ITE dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

“Undang-Undang ITE ini cukup lumayan ya, hukumannya di atas lima tahun penjara. Makanya jangan main-main dengan hal-hal seperti ini,” kata Nuril, Jumat, 23 Juni 2023.

Ia pun menyoroti maraknya penyalahgunaan teknologi dan media sosial, khususnya oleh kalangan pelajar. 

Nuril menyebut, tidak sedikit kasus pelecehan seksual bermula dari perkenalan antara lawan jenis di media sosial.

Baca Juga :

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Pembinanan Personel

Apresiasi untuk Dedikasi Personel Polda Banten

“Awalnya mereka berkenalan, ngobrol, saling kirim foto atau video dan berujung dibawa ke kos-kosan,” katanya.

Pada tahun 2022, pihaknya mencatat, ada 185 kasus pelecehan seksual terhadap  gadis di bawah umur dan anak di wilayah hukum Polda Banten.

Dari jumlah kasus itu, ratusan gadis di bawah umur menjadi korban predator seksual.

Pada medio Januari-Mei 2023, pihaknya mencatat ada 44 kasus serupa.

“Umur mayoritas untuk korban ada di kisaran antara umur 16 dan 17 tahun. Kalau pelaku itu sudah usia dewasa. Tapi ada juga yang masih berusia pelajar,” kata Nuril.

Nuril meminta kepada semua pihak untuk berhati-hati dan meningkatkan pengawasan kepada para anak khususnya dalam menggunakan  teknologi dan pergaulannya. 

Katanya, peranan orang tua sangat penting untuk mencegah anak tidak terjerumus hal yang tidak diinginkan.

“Kita juga minta buat karyawati kalau pulang kerja dari pabrik, apalagi pulangnya pada saat mungkin jam-jam yang rawan, untuk sebisa mungkin jangan pulang sendirian. Paling tidak bisa berdua atau bertiga dengan teman yang lain karena memang kejadian-kejadian seperti pemerkosaan dalam angkot itu juga pernah terjadi, bukan sering, tapi pernah terjadi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono

Tags: Penyebaran video pornoPolda Bantenpredator anakUU ITE
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Eks Karyawan PT Tuntex Garment Indonesia Bisa Ikut Pelatihan Kerja

Next Post

Bak Preman, Bocah di Palembang Ini Palak Sopir Truk

Related Posts

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning
Tangerang

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

by Mulyadi
Selasa, 14 Juli 2026 08:16

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, melaksanakan pengaturan arus lalu lintas (PECAK) di Perempatan Jembatan Kuning, Jalan...

Read moreDetails

Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Pembinanan Personel

Apresiasi untuk Dedikasi Personel Polda Banten

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial

Lewat Ngobrol Santai di Warung, Bhabinkamtibmas Desa Ciakar Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AKP Fredo Leonardo Resmi Jabat Kasatreskrim Polres Lebak

Next Post
Bak Preman, Bocah di Palembang Ini Palak Sopir Truk

Bak Preman, Bocah di Palembang Ini Palak Sopir Truk

Surat Pemkab Lebak untuk Kemkominfo RI: Hilangkan Sinyal Internet di Tiga Kampung di Baduy Dalam

Surat Pemkab Lebak untuk Kemkominfo RI: Hilangkan Sinyal Internet di Tiga Kampung di Baduy Dalam

Besok DPRD Pandeglang Bahas Revisi Perda Miras

Besok DPRD Pandeglang Bahas Revisi Perda Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19
BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

Rabu, 15 Juli 2026 20:36

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Rabu, 15 Juli 2026 18:26

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Rabu, 15 Juli 2026 18:25

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Rabu, 15 Juli 2026 18:24

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Rabu, 15 Juli 2026 18:22

10 Armada Damkar Tangsel Menua, Pemkot Siapkan Peremajaan Bertahap

Rabu, 15 Juli 2026 18:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

BPN Kota Tangerang Permudah Pelayanan Lewat Virtual Office

by AdityaRamadhan
Rabu, 15 Juli 2026 20:36

KOTA TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Guna mempermudah layanan pertanahan terhadap masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Tangerang menghadirkan layanan virtual office. Melalui layanan ini...

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 15 Juli 2026 18:26

SERNAG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik 21 pejabat administrator setingkat eselon III dan IV untuk mengisi sejumlah jabatan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak