CILEGON – Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi telah
menandatangani Surat Perintah (SP) penunjukan Asisten Daerah I (Asda I)
Taufiqurrohman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (DKCS) yang ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya, Irwan Suhartadirdja
yang telah memasuki masa pensiun. “Sudah saya tanda tangani, Asda I
sementara ini yang menjadi Plt (DKCS-red),” ujar Walikota, Jumat
(3/1/2014).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD)
Cilegon Mahmudin menambahkan, dalam SP Nomor 821.22/4339-BKD itu disebutkan
secara otomatis SP 821.23/1389-BKD yang sebelumnya juga dimiliki oleh Asda I
sebagai Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon tidak berlaku lagi.
“Otomatis SP sebelumnya dicabut, karena Plt itu gak boleh dua, hanya satu
saja,” terangnya.
Selanjutnya, kata dia, kekosongan yang terjadi di Bagian
Hukum diisi oleh Staf Ahli Bidang Hukum Heri Mardiana sesuai dengan SP Nomor
821.23/4340-BKD yang ditandatangani Sekretaris Daerah Abdul Hakim Lubis.
Disinggung mengenai
masa jabatan Plt itu, Mahmudin enggan menjelaskannya lebih
lanjut. “Yang pasti, Plt itu sampai ada pejabat definitifnya,”
tandasnya. (Devi Krisna)