JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan memeriksa tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang Anas Urbaningrum. Namun, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku pihaknya belum tahu kepastian kehadiran Anas. Pasalnya, pada pemanggilan sebelumnya, Anas mangkir.
“Sampai pagi ini belum ada konfirmasi kepada KPK apakah Anas akan
hadir atau tidak. Yang dilakukan KPK dalam pemanggilan Anas sebagai tersangka adalah sesuai prosedur dan perundangan ya dan sudah dilakukan pemanggilan kemarin Selasa dan kita simpulkan mangkir dan hari ini panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Johan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (10/1/2014).
hadir atau tidak. Yang dilakukan KPK dalam pemanggilan Anas sebagai tersangka adalah sesuai prosedur dan perundangan ya dan sudah dilakukan pemanggilan kemarin Selasa dan kita simpulkan mangkir dan hari ini panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Johan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (10/1/2014).
Johan menyatakan tidak menutup kemungkinan jika Anas tak hadir maka pihaknya bisa melakukan upaya pemanggilan paksa. Anas, kata dia, akan dibawa ke KPK jika memang kembali mangkir.
“Seperti
yang dilakukan KPK terhadap tersangka lain, kalau dia mangkir maka tentu bisa dilakaukan upaya paksa. karena itu sampai detik ini belum ada konfirmasi kita masih tunggu,” tegas Johan.
yang dilakukan KPK terhadap tersangka lain, kalau dia mangkir maka tentu bisa dilakaukan upaya paksa. karena itu sampai detik ini belum ada konfirmasi kita masih tunggu,” tegas Johan.
Soal penahanan Anas, Johan mengaku belum mengetahui kepastiannya karena itu merupakan wewenang penyidik. (JPNN)