KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Pendataan dan administrasi aset wakaf di Kota Tangsel masih menjadi pekerjaan besar. Dari total sekitar 1.562 titik tanah wakaf yang tersebar, sebagian besar belum memiliki kelengkapan dokumen. Sehingga, dinilai belum aman secara hukum.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangsel, Yahya Sutaemi mengungkapkan, proses penataan aset wakaf telah berjalan dalam satu tahun terakhir. Namun, hingga kini baru sekitar 280 aset yang terdokumentasi dengan baik. “Dari ribuan titik yang ada, baru sebagian kecil yang administrasinya lengkap. Ini menunjukkan bahwa pendataan wakaf masih perlu dibenahi secara serius,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.
Ia menjelaskan, jenis aset wakaf di Tangsel cukup beragam. Mulai dari masjid, musala, sekolah, hingga lahan untuk kepentingan sosial. Dari seluruh data, wakaf untuk pendidikan dan tempat ibadah menjadi yang paling dominan.
Kata dia, pemerintah bersama pihak terkait menargetkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat rampung dalam kurun waktu tiga tahun ke depan. Program ini sejalan dengan upaya nasional percepatan sertifikasi wakaf gratis yang digagas melalui Badan Pertanahan Nasional.
Untuk tahun 2026, pihaknya menargetkan sebanyak 100 sertifikat wakaf dapat diterbitkan. Namun hingga saat ini, baru sekitar 50 persen yang dinyatakan siap, lantaran masih terkendala kelengkapan dokumen.
“Banyak yang belum lengkap karena harus ada rekomendasi dari berbagai pihak seperti kelurahan dan KUA. Ini yang menjadi tantangan di lapangan,” jelasnya.
Dalam proses percepatan tersebut, ia mengaku melibatkan sejumlah pihak untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat. Menurut Yahya, sertifikasi wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Tanpa sertifikat resmi, aset wakaf berisiko digugat oleh pihak lain, termasuk ahli waris dari pemberi wakaf. “Kalau sudah bersertifikat, maka secara hukum lebih kuat dan aman dalam pengelolaannya,” tegasnya.
Selain memberikan perlindungan hukum, aset wakaf yang telah tersertifikasi juga tidak dikenakan pajak. Dengan begitu, dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Editor : Rostinah











