MERAK – Sebanyak 600 kilogram daging celeng ilegal yang diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat bersama Balai Karantina Pertanian Cilegon dan Polsek Pulomerak di lingkungan Cikuasa Atas, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, siang tadi, sudah membusuk.
“Meskipun kondisinya sudah busuk dan tidak layak konsumsi, kita tetap memberikan waktu tiga hari kepada pemiliknya untuk melengkapi dokumen. Kalau tidak kunjung dilengkapi, nanti akan dimusnahkan,” jelas Kasi Perkarantinaan Hewan, Balai Karantina Pertanian Cilegon Melani kepada sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (21/1/14).
Daging
celeng tersebut berasal dari Bengkulu yang dibawa PO Putra Raflesia BD 7913 AP jurusan Bengkulu-Bandung. Daging tersebut akan diturunkan di Bekasi. “Nama pengirimanya Manalu, sedangkan penerimanya Nainggolan. Untuk busnya kita lepaskan karena membawa penumpang,” jelasnya.
Di tempat yang sama, sopir PO Putra Raflesia Hasanudin mengaku tidak tahu jika membawa daging celeng dilarang. Ia hanya menerima kirima paket dari agen busnya . “Saya hanya menerima paket kiriman dari agensi bus saya di Bengkulu dengan tujuan paket tersebut Bekasi,” ungkap Hasanudin. (Sefrinal Putra)