Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengaku, surat pelimpahan wewenang Gubernur yang dilayangkan oleh Mendagri, belum ditandangani Atut.
Atut masih enggan menandatangani dan masih melakukan pertimbangan untuk melimpahkan wewenang Gubernur Banten kepada Rano Karno.
“Sampai saat ini tidak ada wewenang yang dilimpahkan Gubernur (Atut-red) kepada saya. Cuma, untuk pelimpahan wewenang saya tinggal menunggu keikhlasan hati Gubernur Banten,” katanya usai acara silaturahmi tokoh-tokoh Banten di Le Dian Hotel, Minggu (2/2/2014).
Rano mengatakan, selama ini KPK dan Mendagri sudah memberikan kesempatan kepada Pemprov Banten untuk terus melakukan koordinasi dengan Atut. “Terkait berkas yang ditandangani Gubernur, baru 13 berkas. Salah satunya adalah evaluasi APBD Banten,” paparnya.
Selain itu, Rano memastikan sampai saat ini Pemprov Banten selalu menemui Atut saat jam besuk. “Masih banyak berkas yang harus
ditandatangan oleh Gubernur,” katanya.
Hingga saat ini Atut sudah menandatangani 13 dari 14 surat yang dibawa Pemprov Banten ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Berkas yang sudah ditandatangani antara lain draf evaluasi APBD Kabupaten Tangerang tahun 2014, draf evaluasi APBD Kota Tangerang tahun 2014, draf evaluasi APBD Kota Tangerang Selatan tahun 2014, draf evaluasi APBD Kabupaten Lebak tahun 2014, SK Gubernur pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan lain-lain. (Wahyudin)