SERANG – Kriteria untuk suara sah pada pemilihan legislatif
(Pileg) 2014 semakin longgar. Hal ini tidak hanya untuk menekan angka surat
suara tidak sah karena salah coblos alias blangko. Kriteria ini untuk
memudahkan masyarakat dan menguntungkan partai politik pada umumnya.
Pertama surat suara dianggap sah apabila pemilih mencoblos
nomor partai atau gambar atau nama partai. Suara akan masuk untuk partai
tersebut. Kedua, apabila pemilih mencoblos nama caleg dan mencoblos kolom
partai juga sah dan akan masuk untuk suara partai, bukan untuk suara caleg. Ketiga,
mencoblos lebih dari dua nama caleg dalam satu partai, maka suara akan masuk
suara partai. Keempat, apabila pemilih mencoblos caleg yang sudah meninggal
dunia, maka suara akan masuk suara partai. Kelima bila pemilih mencoblos ruang
antara dua caleg, maka lagi-lagi ruang antara dua caleg masuk suara partai. Keenam,
jika daerah pencoblosan pada nama caleg robek ke nama caleg lain, maka petugas
PPS akan menentukan titik tekan paku pertama. Jadi yang mendapat suara adalah
caleg yang terkena titik paku pertama kali. Ketujuh, titik coblos pada ruang
kosong yang tidak diisi caleg dalam satu partai, maka sah masuk suara partai.
Sementara itu untuk suara tidak sah apabila pemilih
mencoblos pada luar daerah kotak partai dan caleg. Selain itu pemilih yang
mencoblos dua partai yang berbeda juga dinyatakan tidak sah.
“Ini untuk meminimalisasi suara tidak sah. Kami akan
segera mensosialisasikan kepada petugas pemungut suara di lapangan. Kita akan
kumpulkan KPPS untuk simulasi suara sah ini,” jelas Divisi SDM dan
Sosialisasi KPU Kota Serang Fierly Mudliyat Mabrurri, Selasa (11/2/2014) di
kantornya. (Wahyudin)