SERANG – Menjelang berakhir masa jabatannya, Sekretaris
Daerah (Sekda) Banten Muhadi setuju jika jabatan sekda dilelang. Diketahui,
gagasan lelang jabatan sekda ini disampaikan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Muhadi
menilai lelang jabatan sekda ini untuk meningkatkan klualitas pejabat.
Mengenai lelang jabatan ini, Muhadi menilai, walau bagus namun
pemerintah daerah masih terkendala implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) karena belum ada peraturan pemerintahan
yang menjelaskan itu. “Masih menunggu peraturan pemerintahnya,”
ungkap Muhadi kepada wartawan di Aula Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang,
Kamis (13/2/2014).
Selanjutnya, Muhadi mengatakan bahwa Pemprov Banten masih
mengurus ketentuan dan tahapan pengangkatan sekda. “Biasanya kan ada
peraturan presidennya, atau peraturan pemerintahnya,” pungkas Muhadi. (WAHYUDIN)