SERANG – Pencairan bantuan sosial dan hibah Pemkab Serang 2014 ditangguhkan hingga pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dilaksanakan. Penangguhan itu dilakukan setelah Pemkab Serang menerima surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penangguhan itu dilakukan demi kehati-hatian agar bantuan itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan Pemilu, baik oleh calon anggota legilatif (Caleg) maupun partai politik (Parpol).
“Surat edarannya tanggal 1 Januari kemarin,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Serang Jazuli Mukri saat ditemui Tangerang Ekspres (Radar Banten Group) di ruang kerjanya, Selasa (25/2).
Diketahui besar bantuan sosial dan bantuan hibah di Kabupaten Serang tahun ini masing-masing sebesar Rp45,19 miliar dan Rp41,60 miliar. Bantuan itu akan diberikan kepada 793 lembaga penerima di Kabupaten Serang dengan besaran minimal Rp3 juta hingga Rp7 miliar.
Menurut dia, akibat surat edaran itu sejak Januari belum ada proposal pengajuan bantuan sosial dan hibah yang dicairkan. Sehingga banyak calon penerima yang mendatangi dan mempertanyakannya. Tapi pihaknya sudah menjelaskannya. “Kecuali bantuan hibah yang riil seperti MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) untuk LPTQ (Lembaga Pengkajian Tilawatil Quran Kabupaten Serang),” katanya.
Kepada calon penerima bantuan itu, kata dia, agar tak perlu khawatir tak dapat atau terlambat dalam penggunaan bantuannya. Karena jika dipaksakan dicairkan khawatir akan menyibukannya karena biasanya banyak yang dokumen persyaratannya tak lengkap. “Hanya sebentar kan, Pemilu kan tanggal 9 April,” katanya.
Pada kesempatan itu juga, ia mengatakan bahwa penerima bantuan sosial dan hibah pada 2013 dikirimi surat klarifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. Surat itu untuk mengetahui apakah benar lembaga itu menerima bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang.
“Menurut ukuran kita relatif aman penggunaannya. Hanya pelaporannya saja penerima di kita ini agak kurang, karena di masyarakat kita untuk buat laporan malas. Tapi kalau lembaganya sih ada,” katanya. (SUTANTO)***