SERANG – Polda Banten akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Lilis Karyawati Hasan, adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Lilis Karyawati Hasan, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang ini, ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak senilai Rp 19 miliar.
Polda Banten telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak tahun 2011 lalu. Namun dalam penyelidikannya, Polda Banten hanya menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Dedi Mashudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) dan Yayan Suryana selaku Direktur Delima Agung Utama (DAU) selaku pemenang lelang.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Wahyu Widada, pihaknya telah menetapkan dua tersangka lagi dalam proyek proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, di Kabupaten Lebak. Kedua tersangka itu adalah Lilis Karyawati Hasan dan Memed. “Ya, ada dua tersangka lagi dalam proyek itu, yaitu Lilis dan Memed,” ujar Wahyu, Selasa (25/2/2014).
Bahkan, dalam waktu dekat berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Dalam waktu dekat berkasnya akan segera dilimpahkan,” ujar Wahyu.
Kedua tersangka, tambah Wahyu, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.512.089.392. “Proyek itu dimenangkan oleh PT Delima, tapi ternyata pelaksananya perusahaan milik Lilis, namun kemudian di lapangan dikerjakan oleh Memed,” ujar Wahyu. (Sefrinal Putra)