SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyatakan, satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bernma Rusdi Arif gugur dalam pencalonan. Pasalnya, yang bersangkutan tidak menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Banten.
“Yang bersangkutan memang tidak menyerahkan laporan dana kampanye hingga pukul 22.00 WIB malam tadi. Jadi otomatis gugur,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Banten Syaeful Bahri melalui sambungan telepon kepada radarbanten.com, Senin (3/3/2014).
Menurut Syaeful Bahri, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, penyerahan laporan dana kampanye paling lambat 14 hari setelah masa perbaikan.
“Karena masa 14 hari jatuh pada tanggal 2 Maret kemarin, yang bersangkutan dinyatakan gugur,” imbuhnya. (WAHYUDIN)