“Di edaran KPU Nomor 104 dan edaran KPU Nomor 69, hanya menyebutkan batas penyerahan laporan dana kampanye pukul 18.00 WIB. Di situ tidak disebutkan konsekuensinya. Jadi tidak ada klausul yang menyatakan secara eksplisit dua partai itu akan didiskualifikasi pada pemilu nanti. Hanya saja kita buat berita acaranya. Keputusannya ada di KPU RI,” jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Banten Syaeful Bahri melalui sambungan telepon kepada radarbanten.com, Senin (3/3/2014).
Diketahui, PAN menyerahkan pada pukul 18.15 WIB dan Gerindra menyerahkan laporan dana kampanye pada pukul 18.58 WIB. “Walau pengurus partai sudah ada di Kantor KPU sejak sore dan mengisi buku tamu, tapi tetap kita hitung waktu penyerahan ketika berkas kami terima,” pungkasnya. (Wahyudin)