CILEGON – Tingkat kesadaran masyarakat menaati aturan dalam berkendara di jalan raya masih sangat minim, terutama untuk kendaraan roda dua. Terbukti pada saat razia yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon di Jalan Protocol Kota Cilegon tepatnya di Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, petugas berhasil menjaring ratusan kendaraan karena tidak membawa kelengkapan surat kendaraan mengemudi baik surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Rabu (3/4/2014).
Menurut Kasat Lantas Polres Cilegon AKP I Ketut Widiarta, razia ini merupakan kegiatan rutin Satlantas Polres Cilegon dalam rangka penindakan dan penertiban lalu lintas kepada pengemudi yang masih kurang menaati peraturan lalu lintas di jalan raya.
“Jumlah pelanggar tiap tahun di Kota Cilegon semakin meningkat walaupun secara umum pengendara sudah tertib dalam berlalu lintas. Semakin lama kalau kita lihat, jumlah pelanggar semakin meningkat,” ujarnya.
Dijelaskan, sosialisasi tertib lalu lintas juga sudah dilakukan melalui berbagai upaya, salah satu pendekatan dengan pengenalan dan pemberian informasi ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Cilegon, bahkan saat razia juga dilakukan teguran tanpa diberikan surat tilang.
“Kalau sosialisasi sudah hampir tiap minggu dan bulan, sudah kita susun, dan sudah melibatkan instansi di Kota Cilegon,” jelasnya.
Untuk operasi kali ini, masih kata Ketut, belum mengetahui data secara pasti yang terjaring, akan tetapi baru dua jam menggelar operasi sudah mengamankan seratus lebih unit sepeda motor dan opersi masih berlanjut. (Sefrinal)