CILEGON – Seorang kurir sabu-sabu bernama Agustian (20), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diringkus Satuan Narkoba Polres Cilegon di halte depan Restoran Bintang Laguna, Kota Cilegon, Senin (31/4/2014) malam. Pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan alat pengisap (bong).
“Kita juga melakukan penggeledahan di tempat tersangka. Di sana kita mendapatkan tiga buah alat hisap,” ujar Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Wahyu Diana, Jumat (4/4/2014).
Sayangnya, kata dia, seorang bandar berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. “Identitas bandar sudah kita ketahui, dan sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang-red),” sambungnya.
Hasil pengembangan informasi dari tersangka, petugas mengamankan Tedi Setiawan (33), warga Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Dari tangan Tedi, petugas mendapatkan satu paket sabu-sabu.
“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal lima tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Kepada penyidik, Agustian mengaku menerima imbalan Rp100 ribu setiap mengantarkan satu paket sabu kepada pemesan. “Saya tugasnya cuma ngelempar barang aja, yang sudah diarahin dia (bandar-red),” katanya. (Devi Krisna)