SERANG – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Amas Tadjuddin kembali mengingatkan bahwa politik uang alias money politics itu haram. Praktik ini dianggap bertentangan dengan fatwa MUI, yang menolak money politics dalam bentuk apa pun, termasuk memberikan bingkisan atau sesuatu barang yang dapat memengaruhi pemilih.
“Pihak yang memberi dan menerima sama saja hukumnya haram. Fatwa kami terang benderang melarang ini (money politics-red),” terang Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin kepada radarbanten.com melalui sambungan polsel, Jumat (4/4/2014).
Amas menjelaskan, yang dimaksud money politics di sini tidak hanya berupa uang tunai. “Sepanjang sesuatu materi yang digunakan dapat mempengaruhi pemilih, maka itu masuk money politics,” terangnya.
Selain materi yang digunakan untuk memengaruhi pemilih, MUI juga menyatakan bahwa janji yang diberikan oleh calon legislator sama saja mendapat label haram. “Janji yang belum tentu ditepati juga hukumnya haram,” tegasnya. (Wahyudin)