SERANG – Dari 36 lembaga survei hitung cepat yang diakreditasi KPU RI, sampai H-1 menjelang pemilihan umum legislatif belum ada yang melapor ke KPU Kota Serang untuk melakukan penghitungan cepat.
“Sampai hari ini belum ada lembaga survei yang melaporkan ke KPU Kota Serang,” ungkap Ali Faisal, Komisioner KPU Kota Serang kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/4/2014).
Ali menuturkan, terkait dengan lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat pada pemilu, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 bahwa semestinya lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat harus melapor ke KPU kota/kabupaten.
Lembaga survei dinyatakan terdaftar apabila melakukan pendaftaran kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan menyerahkan sejumlah persyaratan. Ia menunggu kepada lembaga survei hingga malam nanti. (FAUZAN)