SERANG – Astiruddin Purba, saksi dari PDI Perjuangan, protes saat pembacaan rekapitulasi hasil suara wilayah Kota Cilegon. Ia mencak-mencak mengenai dugaan pengelembuangan suara pada Form C1 di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Saya mau melaporkan penemuan penggelembungan suara di Kecamantan Jombang, Kota Cilegon, sesuai temuan tim kami,” sergah Astiruddin Purba di sela-sela pembacaan rekapitulasi suara, Kamis (24/4/2014) sore, di Pendopo Gubernur Banten, Jalan Brigjen Syamun, Kota Serang.
Namun KPU Banten menolak interupsi Astiruddin. “Maaf, silakan ajukan interupsi setelah pembacaan hasil suara selesai.” Ketua KPU Banten Agus Supriyatna menimpali.
Namun saksi dari PDI Perjuangan ini terus mendesak untuk memaparkan temuan kasus pemilu. Pihak KPU Banten akhirnya memberikan kesempatan untuk berbicara.
“Sesuai temuan tim dan Panwaslu Cilegon bahwasanya ada penggelembungan suara di 46 TPS di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” ungkap Astiruddin Purba.
Menanggapi temuan tersebut, KPU Banten meminta keterangan kepada Panwaslu Cilegon dan Banwaslu Provinsi Banten. “Kami belum mendapatkan laporan terkait temuan dari tim sukses PDIP Kota Cilegon,” jawab Ketua Panwaslu Cilegon Achmad Achrom
Sementara Bawaslu Banten memberikan keterangan bahwa laporan dari PDI Perjuangan baru diterima Rabu (23/4/2014) sore. (WAHYUDIN)