SERANG – Sidang kasus pencurian gabah yang menyeret empat terdakwa bernama Hatibi, Hamidi, Amanudin, dan Murta, diundur hingga Selasa (6/5/2014) pekan depan. Pengacara empat terdakwa kasus ini, Rachmat Roeslan, mengaku kecewa dengan lambannya proses pengadilan.
“Ini kan menelantarkan keluarga terdakwa sedangkan anak terdakwa butuh makan,” paparnya kepada wartawan, Selasa (29/4/2014).
Hari ini, sidang diundur lantaran jaksa tidak hadir. “Kalau sekarang jaksa, nanti jangan-jangan hakimnya juga tidak hadir,” ujarnya kepada wartawan.
Mendengar keputusan sidang diundur hinga Selasa pekan depan, warga yang sempat mengamuk di Pengadilan Negeri Serang lantaran kecewa. Mereka memutuskan kembali ke rumah masing-masing dan mengancam akan kembali mendatangi PN Serang.
Kasus pencurian gabah ini terjadi pada 25 Desember 2011. Sunarlan, korban pencurian baru melaporkan kepada pihak Polres Cilegon pada 5 Desember 2013. Dari kasus ini telah ditetapkan empat terdakwa yakni Hatibi, Hamidi, Amanudin, dan Murta. Keempatnya merupakan warga Lingkungan Semendaran RT 03 RW 01 Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. (WAHYUDIN)