SERANG – Ratusan warga Lingkungan Semendaran RT 03 RW 01,
Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon mengamuk di Pengadilan
Negeri (PN) Serang, Selasa (29/4/2014). Mereka emosi dengan diundurnya sidang
kedua kasus pencurian gabah yang melibatkan empat terdakwa.
Mereka berdesakan di lorong PN Serang dan melakukan aksi
saling dorong. Beberapa perwakilan warga membentak-bentak Panitera Pengganti PN
Serang Nana Supriyatna.
Aswadi, Ketua RW Kelurahan Panggung Rawi mengaku datang
untuk memberikan dukungan moril kepada terdakwa Hatibi. “Warga merasa
prihatin. Dia orang nggak mampu. Kami datang ke sini menggunakan lima mobil
hasil urunan Rp15 ribu,” terangnya kepada wartawan di PN Serang, Selasa
(29/4/2014).
Ketua pemuda setempat, Aris Sofyan menuturkan kasus ini
sebenarnya sudah terjadi jauh-jauh hari. “Sebelumnya ada juga kehilangan
20 unit komputer di Pondok Pesantren Yayasan Baitul Islah (milik mantan
Walikota Cilegon Aat Syafaat-red) tapi tidak terbukti, kemudian kehilangan
beras juga tidak terbukti. Ini (kasus gabah-red) juga tidak ada bukti,”
terangnya kepada wartawan.
Kasus pencurian gabah ini terjadi pada 25 Desember 2011.
Sunarlan, korban pencurian baru melaporkan kepada Polres Cilegon pada 5
Desember 2013. Dari kasus ini telah ditetapkan empat terdakwa yakni Hatibi,
Hamidi, Amanudin, dan Murta. Keempatnya merupakan warga Lingkungan Semendaran
RT 03 RW 01 Kelurahan Panggung Rawi.
Dari catatan dakwaan, Hatibi merupakan penjaga pabrik
penggilingan padi milik Sunarlan. Ia diduga membukakan gembok dan bersekongkol
dalam pencurian gabah sebanyak delapan karung.
Ia juga yang menyiapkan mobil untuk mengangkut gabah
tersebut menggunakan mobil bak terbuka dan menjual gabah dengan harga Rp1juta
kepada Yuti. Keempatnya mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp250 ribu.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menduduki PN
Serang. (WAHYUDIN)