SERANG – Mantan Walikota Tangerang Wahidin Halim (WH) membantah mengetahui alokasi dana sponsorship PDAM Tirta Benteng sebesar Rp500 juta untuk PSSI Kota Tangerang. Hal ini disampaikan WH saat menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana sponsorship di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/5/2014).
Di hadapan majelis hakim WH mengatakan, kucuran dana dari PDAM Tirta Benteng ke PSSI tersebut tanpa sepengetahuan dia. “Belum disahkan, ternyata PDAM sudah mengeluarkan dana untuk PSSI,” ujar WH dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cipta Sinuraya.
WH menjelaskan kepada majelis hakim bahwa proses pencairan dana bantuan di PDAM Tirta Benteng melalui Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP) yang sudah melalui dewan pengawas. Dari dewan pengawas yang dibentuk oleh Pemkot Tangerang itu kemudian dana seperti sponsorship tersebut disahkan Walikota Tangerang. “Mekanisme yang saya kembangkan memerankan inspektorat dan DPKAD dalam penggunaan aset,” jelasnya.
WH juga menilai penyelenggaraan PSSI di luar kebijakan pelayanan Walikota Tangerang. “PSSI tidak ada hubungan struktural dengan Pemda,” ujarnya.
Dikatakan WH, ia baru mengetahui adanya temuan uang mengalir Rp500 juta setelah adanya temuan. “LKPj sebelum dilaporkan ada uji BPK, di situ temuannya. Saya tahunya dari BPKP atau BPK, mohon dikoreksi,” jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Walikota Tangerang Wahidin Halim mendatangi Pengadilan Negeri Serang, Rabu (7/5/2014). Wahidin Halim akan bersaksi atas kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng, Kota Tangerang Ahmad Marju Kodri (AMK).
Sebelumnya, AMK diduga telah memberikan bantuan sejumlah uang dari anggaran sekitar Rp500 juta kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Persatuan Sepak Bola Indonesia Kota Tangerang (Persikota) tanpa sepengetahuan Wahidin Halim yang saat itu menjabat Wali Kota Tangerang. (WAHYUDIN)