LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Persaingan di Pilkada Lebak 2024 semakin sengit, setelah muncul beberapa bakal calon bupati (bacabup) di antaranya Hasbi Asyidiki Jayabaya, Dede Supriadi dari kalangan pengusaha, Ahmad Jajuli, KH. Syaefudin Asy Syadzil, dan tokoh lainnya.
Kali ini, muncul nama Rafik Rahmat Taufik, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Banten sekaligus Kepala Desa Bayah Timur yang akan maju di Pilkada Lebak jalur Independen.
Diungkapkan Rafik, tekad dirinya untuk maju jalur independen, karena termotivasi untuk membawa ide dan gagasan demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.
“Jadi alasan saya tentunya, saya punya motivasi. Bagaimana, caranya Lebak yang tadinya baik menjadi lebih baik lagi. Berbicara pengalaman, mungkin saya sudah cukup punya pengalaman,” kata Rafik kepada wartawan, Minggu 5 Mei 2024.
Diketahui Rafik yang juga Kepala Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, merupakan putra daerah kelahiran Lebak. Tentunya dengan pengalamannya Rafik ingin membawa kemajuan bagi Lebak.
Disebutkan Rafik, kehadirannya yang akan maju jalur independen ingin membuat Pilkada Lebak semakin romantis dan gembira untuk masyarakat.
“Saya punya keyakinan masyarakat Lebak saat ini, masyarakat yang sudah sangat pintar serta bisa memilih dan memilah mana, yang harus mereka pilih untuk menjadi sosok pemimpin ke depannya,” ujarnya.
Rafik menyampaikan saat ini timnya sedang bekerja megumpulkan dukungan minimal 50 persen dari masyarakat di 28 kecamatan seluruh Kabupaten Lebak, sebagai syarat bisa maju jalur Independen.
“Saat ini tim internal saya sedang bekerja, sedang mengumpulkan. Kalau yang saya tahu harus 75 ribu KTP, kalo tidak salah. Mudah-mudahan dengan waktu yang mepet ini bisa dikejar,” ucapnya.
Ia menambahkan, terkait dengan persaingan dengan kandidat kuat lain salah satunya Hasbi Jayabaya, menurutnya semua orang mempunyai peluang masing-masing.
“Jadi kontestasi pilkada di Lebak ini, terbuka untuk semua, untuk saya, tokoh-tokoh di Lebak termasuk untuk keluarga JB (Jayabaya). Semuanya mempunyai kesempatan yang sama di Pilkada Lebak ini,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lebak Dewi Hartini, menuturkan persyaratan maju indepeden didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1117 Tahun 2024 tentang jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024.
“Calon perseorangan dapat maju sebagai bakal calon Bupati Lebak jika memenuhi syarat yang ditetapkan, yaitu memperoleh dukungan dari penduduk yang memiliki hak pilih di 50 persen atau lebih kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak,” terang Dewi.
Selain itu, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Вupati, dan Walikota.
“Syarat dukungan juga harus memenuhi jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya,” tuturnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aas Arbi