SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu.
Ketiga pengedar yang ditangkap tersebut dua bersaudara berinisial DS (34) dan YH (28) warga Desa Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Sedangkan satu pelaku lagi, MR (24) yang juga warga Kecamatan Rangkasbitung.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, kedua saudara sekandung tersebut ditangkap pada Sabtu dinihari, 4 Mei 2024. Dari tangan keduanya diamankan tiga paket sedang sabu seberat 30,20 gram yang disembunyikan di dua lokasi. “Ada dua paket sabu yang diamankan,” ujarnya melalui Whatsapp, Minggu 5 Mei 2024.
Condro menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari MR (24). Ia ditangkap pada Jumat 4 Mei 2024.
“Penangkapan MR berawal saat personil Satresnarkoba Polres Serang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Suryadi Sudirja, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapat petunjuk jika MR merupakan sindikat peredaran narkoba yang bertugas menitik atau menyimpan paket sabu yang dipesan konsumen sesuai perintah pengedar.
“Dari ponsel yang dipegang MR, terdapat titik map sabu, diantaranya lima titik di wilayah Kecamatan Petir dan 13 titik di wilayah Kecamatan Rangkasbitung. Saat itu juga, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan 18 paket sabu yang disembunyikan di 18 titik,” kata pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini.
Ketika dilakukan pemeriksaan, MR mengakui jika dirinya merupakan orang suruhan DS dan YH yang bertugas menitik sabu. Dari pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiyawan langsung bergerak memburu DS dan YH.
“DS dan YH berhasil diamankan di rumahnya dan ditemukan paket sabu seberat lima gram dari dalam tas. Tidak hanya petugas juga mengamankan dua paket lainnya seberat 25,24 gram yang disembunyikan dalam keranjang sampah di rumah kontrakan DS dan YH di daerah Kecamatan Petir,” ungkapnya.
Condro mengungkapkan, DS dan YH telah mengakui melakukan bisnis jual beli sabu sekitar satu bulan. Keduanya mengaku mendapat sabu dari DW (DPO) warga Jakarta.
“Dapat barang dari DW, tapi keduanya ini tidak mengetahui keberadaan DW karena karena transaksi dilakukan di jalanan di daerah Kebun Jeruk,” ujar mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahuh 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya hukuman minimal lima tahun penjara,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi