• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polres Serang Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Fahmi by Fahmi
Minggu, 5 Mei 2024 16:08
in Hukum
0
Polres Serang Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Ketiga pelaku saat akan dimasukkan ke dalam tahanan, Sabtu, 4 Mei 2024

0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Ketiganya ditangkap dengan  barang bukti puluhan gram sabu-sabu.

Ketiga pengedar yang ditangkap tersebut dua bersaudara berinisial DS (34) dan YH (28) warga Desa Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Sedangkan satu pelaku lagi, MR (24) yang juga warga Kecamatan Rangkasbitung.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, kedua saudara sekandung tersebut ditangkap pada Sabtu dinihari, 4 Mei 2024. Dari tangan keduanya diamankan tiga paket sedang sabu seberat 30,20 gram yang disembunyikan di dua lokasi. “Ada dua paket sabu yang diamankan,” ujarnya melalui Whatsapp, Minggu 5 Mei 2024.

Condro menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari MR (24). Ia ditangkap pada Jumat 4 Mei 2024.

“Penangkapan MR berawal saat personil Satresnarkoba Polres Serang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Suryadi Sudirja, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapat petunjuk jika MR merupakan sindikat peredaran narkoba yang bertugas menitik atau menyimpan paket sabu yang dipesan konsumen sesuai perintah pengedar.

“Dari ponsel yang dipegang MR, terdapat titik map sabu, diantaranya lima titik di wilayah Kecamatan Petir dan 13 titik di wilayah Kecamatan Rangkasbitung. Saat itu juga, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan 18 paket sabu yang disembunyikan di 18 titik,” kata pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini.

Ketika dilakukan pemeriksaan, MR mengakui jika dirinya merupakan orang suruhan DS dan YH yang bertugas menitik sabu. Dari pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiyawan langsung bergerak memburu DS dan YH.

“DS dan YH berhasil diamankan di rumahnya dan ditemukan paket sabu seberat lima gram dari dalam tas. Tidak hanya petugas juga mengamankan dua paket lainnya seberat 25,24 gram yang disembunyikan dalam keranjang sampah di rumah kontrakan DS dan YH di daerah Kecamatan Petir,” ungkapnya.

Condro mengungkapkan, DS dan YH telah mengakui melakukan bisnis jual beli sabu sekitar satu bulan. Keduanya mengaku mendapat sabu dari DW (DPO) warga Jakarta.

“Dapat barang dari DW, tapi keduanya ini tidak mengetahui keberadaan DW karena karena transaksi dilakukan di jalanan di daerah Kebun Jeruk,” ujar mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahuh 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya hukuman minimal lima tahun penjara,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: AKBP Condro SasongkoAkpol 2005Ipda Wawan SetiyawanKapolres Serangpengedar sabu ditangkappengungkapan kasus narkobapolres serangSatreskoba Polres Serangtiga pengedar sabu polres Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

UKM Komunikasi Srutivarta Unpam Serang Gelar Seminar Jurnalistik

Next Post

Seba Baduy 2024 Digelar 16-19 Mei, Disbudpar Lebak Targetkan 40 Ribu Wisatawan

Next Post
Seba Baduy 2024 Digelar 16-19 Mei, Disbudpar Lebak Targetkan 40 Ribu Wisatawan

Seba Baduy 2024 Digelar 16-19 Mei, Disbudpar Lebak Targetkan 40 Ribu Wisatawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tb Tri Aprilyandi Terpilih Jadi Nahkoda Baru Badko HMI Provinsi Banten

Tb Tri Aprilyandi Terpilih Jadi Nahkoda Baru Badko HMI Provinsi Banten

by Mastur Huda
Minggu, 23 Agustus 2026 19:18
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tubagus Tri Aprilyandi resmi terpilih sebagai Formatur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Banten dalam Musyawarah...

Pengedar sabu

Pengedar Narkotika Tertangkap Tangan Edarkan Sabu Melalui Sistem Tempel

by Fahmi
Minggu, 23 Agustus 2026 16:38
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi tempel jaringan media...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.