SERANG – Mantan Walikota Tangerang Wahidin Halim (WH) mendatangi
Pengadilan Negeri Serang, Rabu (7/5/2014). WH dijadwalkan akan menjadi saksi
atas kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Benteng, Kota Tangerang Ahmad Marju Kodri (AMK).
Pantauan di lokasi, WH yang mengenakan peci hitam dan kemeja
putih saat ini masih menunggu persidangan di PN Serang. Ia ditemani beberapa
orang kepercayaannya.
Sebelumnya, AMK diduga telah memberikan bantuan sejumlah
uang dari anggaran sekitar Rp 500 juta kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh
Indonesia (PSSI) dan Persatuan Sepak Bola Indonesia Kota Tangerang (Persikota)
tanpa sepengetahuan WH yang saat itu menjabat Walikota Tangerang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Cipta Sinuraya dan Jaksa
dari Kejari Tangerang. (WAHYUDIN)