JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan 10 tahun penjara.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang merupakan istri Wawan turut menyaksikan persidangan suaminya. Usai persidangan, Airin dimintai komentar soal tuntutan kepada Wawan.
Airin mengaku ikhlas dengan tuntutan jaksa. “Ini hidup mesti dijalani, dihadapin mesti ikhlas dan yakinkan keputusan terbaik keputusan Allah,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5/2014).
Airin mengharapkan hakim bisa memberikan keputusan yang terbaik untuk Wawan. “Kita berharap putusan akan seadil-adilnya,” tandasnya.
Seperti diketahui, Wawan dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Wawan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Wawan dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten di MK. (JPNN)